TANJAB TIMUR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas nota Pengantar KUA PPAS TA 2024, Kamis (27/07/2023).
Bupati Tanjabtim yang diwakili Sekda Sapril mengucapkan terimakasih kepada Fraksi PAN bahwa KUA PPAS tahun 2024 telah memuat dan mencerminkan arah pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan telah sepakat untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata Sekda, pihaknya juga sepakat atas saran dan masukan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) terkait pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh SKPD agar dilaksanakan secara berkelanjutan.
”Untuk perbaikan ruas jalan Rasau – Nipah Panjang akan tetap diprioritaskan penyelesaiannya melalui APBD perubahan tahun 2023. Untuk jembatan di RT 021 Kampung Baru Kelurahan Mendahara Ilir tentunya akan menjadi perhatian TAPD dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD terkait,” jelas Sekda.
Atas pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, pihak pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran pada sub sektor pertanian dan sub sektor perikanan yang juga diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di sektor primer. Selain itu, pemerintah daerah kata Sekda, juga terus mengalokasikan anggaran pada sektor sekunder dengan tujuan dapat menjadi stimulan pada beberapa sub sektor seperti industri pengolahan, perdagangan dan restoran.
”Kami sepakat dengan fraksi PDI Perjuangan yang meminta kepada seluruh OPD agar memprioritaskan kepada program dan kegiatan yang tertunda pelaksanaannya di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk Fraksi BBI terkait pengalokasian anggaran Pemilukada 2024 yang menghabiskan milyaran rupiah tersebut, pihaknya juga sepakat untuk tidak menggangu program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang berdampak langsung dengan masyarakat.
Sedangkan untuk Fraksi RNR terkait saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum yang akan dibangun di Kecamatan Rantau Rasau pihaknya sepakat agar melibatkan tenaga kerja setempat dan akan mengingatkan kepada SKPD terkait.
”Untuk proses hukum atas perusakan lingkungan penebangan hutan mangrove di desa Sungai Sayang, untuk lahannya memiliki sertifikat hak milik dan tidak dalam kawasan hutan. Sehingga proses hukum atas kegiatan tersebut sudah dihentikan,” paparnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi