TANJAB TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Mahrup, SE membuka sekaligus memimpin rapat paripurna masa persidangan II tahun 2023 – 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2024.
”Dari 30 orang anggota DPRD, yang hadir 22 orang dan telah tercapai kuorum. Maka rapat paripurna masa persidangan ke II dengan agenda penetapan Propemperda ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Mahrup pada Selasa (19/03/2024).
Mahrup juga mengatakan, sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara badan pembentukan peraturan daerah DPRD bersama pemerintah daerah melalui dinas atau instansi terkait mengenai usulan Propemperda tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Hasil daripada rapat telah disusun dalam draft DPRD dan telah disepakati dalam Propemperda rapat paripurna yang ditetapkan oleh keputusan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Sekda Sapril, S.IP dalam rapat tersebut menyebutkan, bahwa pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang dituangkan dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
”Program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana amanat Permendagri no 80 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Sapril.
Selain itu, Sapril juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tanjabtim telah menyampaikan 8 usulan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna Propemperda yakni sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjab Timur tahun 2023
2. Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.
3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025
4. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016.
5. Penyidik pegawai negeri sipil
6. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 9 tahun 2017.
7. Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
8. Rencana pembangunan industri Tanjab Timur tahun 2021 – 2041.
”Semoga akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Tanjabtim,” tutup Sekda Sapril.
Acara kemudian dilanjutkan dengan menandatangani kesepakatan bersama. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekwan DPRD, Anggota DPRD Tanjabtim, Staf Ahli Bupati, OPD, Forkopimda, TNI, Polri, Insan Pers serta undangan lainnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi