DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2024

Avatar

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sapril saat Menyampaikan Sambutan Bupati Tanjabtim Atas Penetapan Propemperda Tahun 2024, Selasa (19/03/2024). Foto : bj

Sekda Sapril saat Menyampaikan Sambutan Bupati Tanjabtim Atas Penetapan Propemperda Tahun 2024, Selasa (19/03/2024). Foto : bj

TANJAB TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Mahrup, SE membuka sekaligus memimpin rapat paripurna masa persidangan II tahun 2023 – 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2024.

”Dari 30 orang anggota DPRD, yang hadir 22 orang dan telah tercapai kuorum. Maka rapat paripurna masa persidangan ke II dengan agenda penetapan Propemperda ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Mahrup pada Selasa (19/03/2024).

Mahrup juga mengatakan, sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara badan pembentukan peraturan daerah DPRD bersama pemerintah daerah melalui dinas atau instansi terkait mengenai usulan Propemperda tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Hasil daripada rapat telah disusun dalam draft DPRD dan telah disepakati dalam Propemperda rapat paripurna yang ditetapkan oleh keputusan DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA :  Unggul di Pilkada Tanjabtim, Dillah Sampaikan Ucapan Terimakasih

Sementara itu, Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Sekda Sapril, S.IP dalam rapat tersebut menyebutkan, bahwa pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang dituangkan dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

”Program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana amanat Permendagri no 80 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Sapril.

Selain itu, Sapril juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tanjabtim telah menyampaikan 8 usulan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna Propemperda yakni sebagai berikut :

BACA JUGA :  Kemendes Salurkan Peralatan Teknologi ke 20 Desa di Tanjab Timur, Pendukung Desa Cerdas

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjab Timur tahun 2023

2. Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.

3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

4. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016.

5. Penyidik pegawai negeri sipil

6. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 9 tahun 2017.

7. Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

8. Rencana pembangunan industri Tanjab Timur tahun 2021 – 2041.

”Semoga akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Tanjabtim,” tutup Sekda Sapril.

Acara kemudian dilanjutkan dengan menandatangani kesepakatan bersama. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekwan DPRD, Anggota DPRD Tanjabtim, Staf Ahli Bupati, OPD, Forkopimda, TNI, Polri, Insan Pers serta undangan lainnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Pastikan Pleno Berlangsung Aman, Puluhan Personil Polres Diturunkan di Kantor KPU Tanjabtim 
Kunjungi Pesantren, Kapolres Tanjabtim Perkenalkan Program Kepolisian
Serukan Rekonsiliasi, Dillah-Muslimin Pastikan Pembangunan Adil dan Merata 
Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Polres Tanjabtim Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi 
Peringati HUT Partai, NasDem Tanjabtim Santuni Anak Yatim 
Bawaslu Tanjab Timur Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Pemdes Pandan Sejahtera Gelar Musrenbang Rancangan RKPDESA Tahun 2025 dan Perubahan RPJMDESA
Bawaslu Tanjabtim Keluarkan Peringatan Keras Terkait Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kemendes Salurkan Peralatan Teknologi ke 20 Desa di Tanjab Timur, Pendukung Desa Cerdas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:31 WIB

Unggul di Pilkada Tanjabtim, Dillah Sampaikan Ucapan Terimakasih

Senin, 2 Desember 2024 - 14:38 WIB

Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten 

Sabtu, 30 November 2024 - 12:22 WIB

PT Kaswari Unggul Salurkan CSR Berupa Bantuan 600 Paket Sembako  

Jumat, 29 November 2024 - 18:25 WIB

Paslon Laza-Aris Kalah Telak di TPS Ketua DPRD Nyoblos 

Kamis, 28 November 2024 - 10:03 WIB

Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:19 WIB

Kurang Sepekan Jelang Pencoblosan,  Survey Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim

Berita Terbaru