DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2024

Avatar

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sapril saat Menyampaikan Sambutan Bupati Tanjabtim Atas Penetapan Propemperda Tahun 2024, Selasa (19/03/2024). Foto : bj

Sekda Sapril saat Menyampaikan Sambutan Bupati Tanjabtim Atas Penetapan Propemperda Tahun 2024, Selasa (19/03/2024). Foto : bj

TANJAB TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Mahrup, SE membuka sekaligus memimpin rapat paripurna masa persidangan II tahun 2023 – 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2024.

”Dari 30 orang anggota DPRD, yang hadir 22 orang dan telah tercapai kuorum. Maka rapat paripurna masa persidangan ke II dengan agenda penetapan Propemperda ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Mahrup pada Selasa (19/03/2024).

Mahrup juga mengatakan, sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara badan pembentukan peraturan daerah DPRD bersama pemerintah daerah melalui dinas atau instansi terkait mengenai usulan Propemperda tahun 2024.

”Hasil daripada rapat telah disusun dalam draft DPRD dan telah disepakati dalam Propemperda rapat paripurna yang ditetapkan oleh keputusan DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Sementara itu, Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Sekda Sapril, S.IP dalam rapat tersebut menyebutkan, bahwa pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang dituangkan dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

”Program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana amanat Permendagri no 80 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Sapril.

Selain itu, Sapril juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tanjabtim telah menyampaikan 8 usulan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna Propemperda yakni sebagai berikut :

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjab Timur tahun 2023

2. Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.

3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

4. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016.

5. Penyidik pegawai negeri sipil

6. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 9 tahun 2017.

7. Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

8. Rencana pembangunan industri Tanjab Timur tahun 2021 – 2041.

”Semoga akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Tanjabtim,” tutup Sekda Sapril.

Acara kemudian dilanjutkan dengan menandatangani kesepakatan bersama. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekwan DPRD, Anggota DPRD Tanjabtim, Staf Ahli Bupati, OPD, Forkopimda, TNI, Polri, Insan Pers serta undangan lainnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Brita Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-27, TP Sriwijaya Tanjab Timur Tegaskan Komitmen Berkontribusi untuk Pembangunan dan Kegiatan Sosial
Tanjab Timur Genap 27 Tahun, Kadinkes Nasrul Diman Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan
Camat Vidi Akbar Sampaikan Ucapan HUT ke-27 Tanjab Timur, Harapkan Daerah Semakin Maju dan Sejahtera
Dirut RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Konfirmasi Wartawan Soal Proyek Fisik Berujung Tanpa Jawaban
Akan Datangi Kantor KUA, LAM Pertanyakan Soal Akad Nikah Tak Lagi Diperbolehkan Malam Hari, Tradisi Melayu Parit Culum dan Teluk Dawan Terancam Tergeser
Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur
Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor
Maulid Nabi Muhammad SAW di Teluk Dawan, Camat Vidi Akbar Dorong Penguatan Silaturahmi 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:36

HUT ke-27, TP Sriwijaya Tanjab Timur Tegaskan Komitmen Berkontribusi untuk Pembangunan dan Kegiatan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51

Tanjab Timur Genap 27 Tahun, Kadinkes Nasrul Diman Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:07

Camat Vidi Akbar Sampaikan Ucapan HUT ke-27 Tanjab Timur, Harapkan Daerah Semakin Maju dan Sejahtera

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:44

Dirut RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Konfirmasi Wartawan Soal Proyek Fisik Berujung Tanpa Jawaban

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

Akan Datangi Kantor KUA, LAM Pertanyakan Soal Akad Nikah Tak Lagi Diperbolehkan Malam Hari, Tradisi Melayu Parit Culum dan Teluk Dawan Terancam Tergeser

Berita Terbaru