Diduga Tampung Galian C Ilegal, PT. Cipta Niaga Gemilang Akan dilaporkan RLH ke SKK Migas dan APH

Avatar

Selasa, 25 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Reputasi Perusahaan Cipta Niaga Gemilang (CNG) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Negara untuk mengelolah Migas di Wilayah kerja Jabung Tengah saat ini tengah dipertaruhkan.

Pasalnya, perusahaan yang menandatangi kontrak kerja dengan SKK Migas itu diduga menampung Galian C ilegal untuk membangun sarana dan prasarana di Desa Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang diduga kuat menggunakan galian C jenis tanah urug ilegal alias tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

”Iya hari ini kita pantau dilapangan pekerjaan pembangunan Jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang. Berdasarkan penelusuran kita dilapangan, galian C yang digunakan perusahaan untuk penimbunan jalannya itu diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi yang berwenang. ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 dan pasal 161,” ungkap Dedi Saputra Selaku Ketua RLH pada Selasa (25/07/2023).

Dedi juga menambahkan, selain akan melaporkan Perusahaan CNG ke ESDM dan SKK Migas ,pihaknya juga akan melaporkan perusahaan CNG kepada Penegak Hukum karena diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin IUP OP.

”Selain kita laporkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas, Besok PT. CNG itu akan kita laporkan ke APH, mereka harus bertanggung jawab dan kita duga perusahaan CNG ini sebagai penadah sebagaimana mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah itu bisa 4 Tahun penjara. seharusnya perusahaan CNG lebih teliti dalam menerima galian C jenis tanah urug, apalagi sekelas Perusahaan Cipta Niaga Gemilang yang mendapatkan Kontrak dari SKK Migas, seharusnya mereka menjaga reputasi dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengeboran di blok Jabung Tengah tersebut,” tutupnya.

 

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Pikur Pradana

Sumber Berita: Brita Jambi/RLH

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langgar Al-Hikmah Teluk Dawan Gelar Maulid Nabi, KH Ubaidillah Amin Al Hafiz Hadir Beri Tausiyah
Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti
Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare
Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar
Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar
Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja
Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN
Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:09

Langgar Al-Hikmah Teluk Dawan Gelar Maulid Nabi, KH Ubaidillah Amin Al Hafiz Hadir Beri Tausiyah

Senin, 7 September 2026 - 19:41

Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:34

Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:04

Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar

Berita Terbaru