Diduga Tampung Galian C Ilegal, PT. Cipta Niaga Gemilang Akan dilaporkan RLH ke SKK Migas dan APH

Avatar

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Reputasi Perusahaan Cipta Niaga Gemilang (CNG) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Negara untuk mengelolah Migas di Wilayah kerja Jabung Tengah saat ini tengah dipertaruhkan.

Pasalnya, perusahaan yang menandatangi kontrak kerja dengan SKK Migas itu diduga menampung Galian C ilegal untuk membangun sarana dan prasarana di Desa Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang diduga kuat menggunakan galian C jenis tanah urug ilegal alias tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

”Iya hari ini kita pantau dilapangan pekerjaan pembangunan Jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang. Berdasarkan penelusuran kita dilapangan, galian C yang digunakan perusahaan untuk penimbunan jalannya itu diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi yang berwenang. ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 dan pasal 161,” ungkap Dedi Saputra Selaku Ketua RLH pada Selasa (25/07/2023).

Dedi juga menambahkan, selain akan melaporkan Perusahaan CNG ke ESDM dan SKK Migas ,pihaknya juga akan melaporkan perusahaan CNG kepada Penegak Hukum karena diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin IUP OP.

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

”Selain kita laporkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas, Besok PT. CNG itu akan kita laporkan ke APH, mereka harus bertanggung jawab dan kita duga perusahaan CNG ini sebagai penadah sebagaimana mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah itu bisa 4 Tahun penjara. seharusnya perusahaan CNG lebih teliti dalam menerima galian C jenis tanah urug, apalagi sekelas Perusahaan Cipta Niaga Gemilang yang mendapatkan Kontrak dari SKK Migas, seharusnya mereka menjaga reputasi dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengeboran di blok Jabung Tengah tersebut,” tutupnya.

 

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Pikur Pradana

Sumber Berita: Brita Jambi/RLH

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh
Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur
Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH
Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar
Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda
Tanjab Timur Juara Umum Kejurprov ORADO Jambi 2026, “Merata Bahagia” Melaju ke Kejurnas Bogor
Dari Tanjab Timur, Harapan Infrastruktur Menguat: Bupati Dillah dan Edi Purwanto Tinjau Jalan Rusak
Bayang-Bayang 16 GT: RDP DPRD Tanjab Timur Bongkar Simpang Siur Proyek Kapal Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 12:41 WIB

Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH

Selasa, 21 April 2026 - 15:05 WIB

Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar

Senin, 20 April 2026 - 15:12 WIB

Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda

Berita Terbaru