Diduga Tampung Galian C Ilegal, PT. Cipta Niaga Gemilang Akan dilaporkan RLH ke SKK Migas dan APH

Avatar

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Reputasi Perusahaan Cipta Niaga Gemilang (CNG) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Negara untuk mengelolah Migas di Wilayah kerja Jabung Tengah saat ini tengah dipertaruhkan.

Pasalnya, perusahaan yang menandatangi kontrak kerja dengan SKK Migas itu diduga menampung Galian C ilegal untuk membangun sarana dan prasarana di Desa Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang diduga kuat menggunakan galian C jenis tanah urug ilegal alias tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

”Iya hari ini kita pantau dilapangan pekerjaan pembangunan Jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang. Berdasarkan penelusuran kita dilapangan, galian C yang digunakan perusahaan untuk penimbunan jalannya itu diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi yang berwenang. ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 dan pasal 161,” ungkap Dedi Saputra Selaku Ketua RLH pada Selasa (25/07/2023).

Dedi juga menambahkan, selain akan melaporkan Perusahaan CNG ke ESDM dan SKK Migas ,pihaknya juga akan melaporkan perusahaan CNG kepada Penegak Hukum karena diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin IUP OP.

BACA JUGA :  Al Haris dan Gagalnya Penanganan Persoalan Batu Bara di Jambi

”Selain kita laporkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas, Besok PT. CNG itu akan kita laporkan ke APH, mereka harus bertanggung jawab dan kita duga perusahaan CNG ini sebagai penadah sebagaimana mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah itu bisa 4 Tahun penjara. seharusnya perusahaan CNG lebih teliti dalam menerima galian C jenis tanah urug, apalagi sekelas Perusahaan Cipta Niaga Gemilang yang mendapatkan Kontrak dari SKK Migas, seharusnya mereka menjaga reputasi dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengeboran di blok Jabung Tengah tersebut,” tutupnya.

 

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Pikur Pradana

Sumber Berita : Brita Jambi/RLH

Berita Terkait

Tanjab Timur Gaungkan Perayaan HUT ke-79 RI, Institut Islam Al Mujadid Sabak Melaksanakan Upacara Perdana Setelah Beralih Bentuk Menjadi Institut
Dimomen Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Kades Lagan Tengah Serukan Semangat Gotong Royong
Jika Haris – Sani Lawan Kotak Kosong, Pengamat : Potensi Kotak Kosong Menang Lebih Besar
Kades Suka Maju, Didik Budi Cahyanto Ucapkan HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia 
HUT Kemerdekaan ke-79 RI, Kades Kota Baru : Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme 
Bawaslu Tanjabtim Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Bawaslu Tanjab Timur Umumkan Panwascam Existing yang Memenuhi Syarat
Apa Hebatnya Romi? Berani Lawan Gubernur Incumbent

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:05 WIB

Penyerahan Bedah Rumah Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu di Teluk Dawan 

Selasa, 10 September 2024 - 14:42 WIB

Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Pemdes Kuala Simbur 

Selasa, 3 September 2024 - 11:36 WIB

Dilantik Jadi Wakil Rakyat, Syahbudin : Ini Amanah yang Harus Saya Perjuangkan 

Senin, 2 September 2024 - 20:52 WIB

Duduk Kembali di Legislatif, Muhammad Guntur Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat 

Senin, 2 September 2024 - 15:12 WIB

Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 30 Anggota DPRD Tanjabtim 2024 – 2029, Berikut Nama-namanya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Acara Deklarasi Dillah – MT Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:57 WIB

Bawaslu Tanjab Timur Imbau Bakal Paslon Tak Mobilisasi Masa saat Mendaftar di KPU

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:43 WIB

Kades Pandan Lagan Ucapkan Selamat Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79

Berita Terbaru

Jalan Rabat Beton di RT 08, Dusun Bahari, Desa Kuala Simbur, Selasa (10/9/24). FOTO : bj

Tanjab Timur

Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Pemdes Kuala Simbur 

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:42 WIB

Politik

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 Sep 2024 - 23:27 WIB