Diduga Tampung Galian C Ilegal, PT. Cipta Niaga Gemilang Akan dilaporkan RLH ke SKK Migas dan APH

Avatar

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Reputasi Perusahaan Cipta Niaga Gemilang (CNG) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Negara untuk mengelolah Migas di Wilayah kerja Jabung Tengah saat ini tengah dipertaruhkan.

Pasalnya, perusahaan yang menandatangi kontrak kerja dengan SKK Migas itu diduga menampung Galian C ilegal untuk membangun sarana dan prasarana di Desa Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang diduga kuat menggunakan galian C jenis tanah urug ilegal alias tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

”Iya hari ini kita pantau dilapangan pekerjaan pembangunan Jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang. Berdasarkan penelusuran kita dilapangan, galian C yang digunakan perusahaan untuk penimbunan jalannya itu diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi yang berwenang. ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 dan pasal 161,” ungkap Dedi Saputra Selaku Ketua RLH pada Selasa (25/07/2023).

Dedi juga menambahkan, selain akan melaporkan Perusahaan CNG ke ESDM dan SKK Migas ,pihaknya juga akan melaporkan perusahaan CNG kepada Penegak Hukum karena diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin IUP OP.

”Selain kita laporkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas, Besok PT. CNG itu akan kita laporkan ke APH, mereka harus bertanggung jawab dan kita duga perusahaan CNG ini sebagai penadah sebagaimana mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah itu bisa 4 Tahun penjara. seharusnya perusahaan CNG lebih teliti dalam menerima galian C jenis tanah urug, apalagi sekelas Perusahaan Cipta Niaga Gemilang yang mendapatkan Kontrak dari SKK Migas, seharusnya mereka menjaga reputasi dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengeboran di blok Jabung Tengah tersebut,” tutupnya.

 

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Pikur Pradana

Sumber Berita : Brita Jambi/RLH

Berita Terkait

Reses di Parit Culum 1, Anggota DPR RI Syarif Fasha Ajak Masyarakat Dialog Bersama 
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tanjab Timur Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo 
Sambut Idul Adha, PT SGAM Berikan Bantuan Hewan Kurban Kepada Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi
Jelang Idul Adha, Kapolres Tanjabtim Kembali Perintahkan Personil Gelar KRYD Patroli Blue Light On
Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal
Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial
Ketua Majelis Gugus Depan Gerakan Pramuka Muhammad Tahang Resmi Membuka LKPG ke V Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:18 WIB

Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran dan Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:04 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 29 April 2025 - 13:05 WIB

SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

Senin, 21 April 2025 - 22:21 WIB

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK

Senin, 21 April 2025 - 10:05 WIB

Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 

Jumat, 18 April 2025 - 19:53 WIB

Bersama Wakilnya, Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Tinjau Jembatan Ambruk di Kecamatan Sabak Timur 

Sabtu, 12 April 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 

Berita Terbaru