Diduga Tampung Galian C Ilegal, PT. Cipta Niaga Gemilang Akan dilaporkan RLH ke SKK Migas dan APH

Avatar

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Reputasi Perusahaan Cipta Niaga Gemilang (CNG) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Negara untuk mengelolah Migas di Wilayah kerja Jabung Tengah saat ini tengah dipertaruhkan.

Pasalnya, perusahaan yang menandatangi kontrak kerja dengan SKK Migas itu diduga menampung Galian C ilegal untuk membangun sarana dan prasarana di Desa Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang diduga kuat menggunakan galian C jenis tanah urug ilegal alias tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

”Iya hari ini kita pantau dilapangan pekerjaan pembangunan Jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang. Berdasarkan penelusuran kita dilapangan, galian C yang digunakan perusahaan untuk penimbunan jalannya itu diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi yang berwenang. ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 dan pasal 161,” ungkap Dedi Saputra Selaku Ketua RLH pada Selasa (25/07/2023).

Dedi juga menambahkan, selain akan melaporkan Perusahaan CNG ke ESDM dan SKK Migas ,pihaknya juga akan melaporkan perusahaan CNG kepada Penegak Hukum karena diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin IUP OP.

”Selain kita laporkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas, Besok PT. CNG itu akan kita laporkan ke APH, mereka harus bertanggung jawab dan kita duga perusahaan CNG ini sebagai penadah sebagaimana mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah itu bisa 4 Tahun penjara. seharusnya perusahaan CNG lebih teliti dalam menerima galian C jenis tanah urug, apalagi sekelas Perusahaan Cipta Niaga Gemilang yang mendapatkan Kontrak dari SKK Migas, seharusnya mereka menjaga reputasi dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengeboran di blok Jabung Tengah tersebut,” tutupnya.

 

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Pikur Pradana

Sumber Berita : Brita Jambi/RLH

Berita Terkait

Makna Idul Fitri Bagi Muhammad Tahang, Kepsek SMAN 8 Tanjab Timur 
Pererat Silaturahmi dan Menjaga Kamtibmas, Jajaran Polres Tanjabtim Melaksanakan Safari Ramadhan Keliling 
Miris! Lubang dan Besi di Jembatan Pematang Pulai Muncul ke Permukaan, AWASI Bersuara 
Jelang Ramadhan, Masyarakat Teluk Dawan Melaksanakan Kerja Bakti Bersih-bersih Tempat Ibadah dan TPU 
Sambut Ramadhan, Polres Tanjab Timur Gelar Baksos Presisi Polri Bersama Mahasiswa 
Jalin Silaturahmi, Humas Polres Tanjabtim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers 
Persoalan Kompensasi Karyawan Terus Bergulir, Pemkab Tanjab Timur Tutup Mata?
BMKG Prakirakan Hujan Akan Guyur Wilayah Jambi Pada Jum’at Hari Ini

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:21 WIB

Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:53 WIB

PT Kaswari Unggul Salurkan 600 Paket Sembako, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran, Rustam Optimis Maju Sebagai Calon Ketua KONI Tanjabtim 

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Teluk Dawan Diteror Buaya, Berharap Pihak BKSDA Segera Turun Mengambil Tindakan 

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:15 WIB

Dari Magelang, Bupati Dillah Hich Perintahkan Kemacetan Rasau-Lambur Segera Diurai

Senin, 24 Februari 2025 - 17:12 WIB

Hari Pertama Wabup Muslimin Ngantor, Bupati Dillah Sempatkan Menyapa dari Magelang 

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolda Jambi Tinjau Lahan Pertanian di KTM Tanjab Timur 

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tanjabtim Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

Berita Terbaru