TANJAB TIMUR – Reputasi Perusahaan Cipta Niaga Gemilang (CNG) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Negara untuk mengelolah Migas di Wilayah kerja Jabung Tengah saat ini tengah dipertaruhkan.
Pasalnya, perusahaan yang menandatangi kontrak kerja dengan SKK Migas itu diduga menampung Galian C ilegal untuk membangun sarana dan prasarana di Desa Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.
Berdasarkan pantauan Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang diduga kuat menggunakan galian C jenis tanah urug ilegal alias tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Iya hari ini kita pantau dilapangan pekerjaan pembangunan Jalan oleh PT. Cipta Niaga Gemilang. Berdasarkan penelusuran kita dilapangan, galian C yang digunakan perusahaan untuk penimbunan jalannya itu diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi yang berwenang. ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 dan pasal 161,” ungkap Dedi Saputra Selaku Ketua RLH pada Selasa (25/07/2023).
Dedi juga menambahkan, selain akan melaporkan Perusahaan CNG ke ESDM dan SKK Migas ,pihaknya juga akan melaporkan perusahaan CNG kepada Penegak Hukum karena diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin IUP OP.
”Selain kita laporkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas, Besok PT. CNG itu akan kita laporkan ke APH, mereka harus bertanggung jawab dan kita duga perusahaan CNG ini sebagai penadah sebagaimana mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah itu bisa 4 Tahun penjara. seharusnya perusahaan CNG lebih teliti dalam menerima galian C jenis tanah urug, apalagi sekelas Perusahaan Cipta Niaga Gemilang yang mendapatkan Kontrak dari SKK Migas, seharusnya mereka menjaga reputasi dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengeboran di blok Jabung Tengah tersebut,” tutupnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi/RLH