Britajambi.id – Persoalan pemasangan kabel provider tanpa izin ditiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) memasuki babak baru, Minggu (29/6/2025).
Dari hasil konfirmasi media ini, bahwa orang nomor satu di kecamatan Kuala Jambi, yaitu Camat mengetahui keberadaan usaha layanan internet itu.
Disebutkan pemiliknya, Najmi mengaku bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan camat terkait usahanya di Kuala Jambi. Bahkan ia sudah berkoordinasi walaupun hanya melalui telepon seluler.
“Klo dengan camat sudah bang, kita sudah koordinasi, cuma melalui telpon,” sebut Najmi, pemilik penyedia jaringan Internet (Indonet) di Kuala Jambi.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan itu, Camat Kuala Jambi, Hermawan tidak memberikan sepatah kata apapun. Pesan WhatsApp media ini hanya dilihat tanpa memberi tanggapan apapun.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa orang nomor satu di kecamatan Kuala Jambi itu sebelumnya mengetahui pelaku usaha penyedia jaringan Internet telah memanfaatkan fasilitas negara tanpa izin resmi.
Sementara itu, warga yang mengaku geram dengan kejadian itu meminta kepada pihak penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas persoalan ini.
“Kita minta penegak hukum mengusut persoalan ini. Tindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara,” tandasnya mengakhiri keterangannya.