BPD dan Pemdes Tebing Tinggi Gelar Musdes Penetapan RPJM Desa Tahun 2023/2029

Avatar

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa Tahun 2023 – 2029.

Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB bertempat diaula kantor Desa Tebing Tinggi (19/06/23).

Acara dihadiri oleh Marzani, SE, Kasi Pem, Hetti Nurbaiti (PD), PLD dan turut hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan Peserta lainnya.

Kepala Desa Tebing Tinggi Usman dalam sambutannya mengatakan, RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.

BACA JUGA :  Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

“Saya berharap kepada kita semua peserta musyawarah agar dapat mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam RPJMDes yang kita sepakati ini,” ungkap Usman.

Sementara itu, Marzani, SE juga mengatakan, RPJMDes merupakan keselarasan antara Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selama kepemimpinan Kepala desa terpilih selama 6 tahun.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

Hetti Nurbaiti (PD) selaku Narasumber menyampaikan arahan dan jawaban peserta musyawarah tentang beberapa item yang dimuatkan dalam RPJMDes oleh Tim Penyusun verifikasi terutama masalah pembangunan untuk tahun 2023/2029 yang belum dimuat dalam RPJMDes sebelum disepakati maka harus dimasukkan.

“Apabila ada usulan yang tidak tertuang dalam RPJMDes maka Kades tidak bisa melaksanakan pembangunannya kalaupun dilaksanakan. Ingat, harus berurusan dengan pihak Hukum,” ucapnya.

Penulis : Masyhuri

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor
Ada Apa dengan Dinas PDK, Mantan Kepsek Sempat Dihebohkan Gelapkan Aset Milik Sekolah Kini Kembali Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:59 WIB

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:39 WIB

Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:00 WIB

Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:18 WIB

Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Digedung Rakyat Tanjabtim, Wabup Robby Sampaikan Terimakasih Atas Support Selama Kepemimpinannya 

Berita Terbaru

Foto: (Dok. mui.or.id)

Berita

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:37 WIB

Tanjab Timur

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:59 WIB