BATANGHARI – Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa Tahun 2023 – 2029.
Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB bertempat diaula kantor Desa Tebing Tinggi (19/06/23).
Acara dihadiri oleh Marzani, SE, Kasi Pem, Hetti Nurbaiti (PD), PLD dan turut hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan Peserta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Tebing Tinggi Usman dalam sambutannya mengatakan, RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.
“Saya berharap kepada kita semua peserta musyawarah agar dapat mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam RPJMDes yang kita sepakati ini,” ungkap Usman.
Sementara itu, Marzani, SE juga mengatakan, RPJMDes merupakan keselarasan antara Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selama kepemimpinan Kepala desa terpilih selama 6 tahun.
Hetti Nurbaiti (PD) selaku Narasumber menyampaikan arahan dan jawaban peserta musyawarah tentang beberapa item yang dimuatkan dalam RPJMDes oleh Tim Penyusun verifikasi terutama masalah pembangunan untuk tahun 2023/2029 yang belum dimuat dalam RPJMDes sebelum disepakati maka harus dimasukkan.
“Apabila ada usulan yang tidak tertuang dalam RPJMDes maka Kades tidak bisa melaksanakan pembangunannya kalaupun dilaksanakan. Ingat, harus berurusan dengan pihak Hukum,” ucapnya.
Penulis : Masyhuri
Sumber Berita : Brita Jambi