BPD dan Pemdes Tebing Tinggi Gelar Musdes Penetapan RPJM Desa Tahun 2023/2029

Avatar

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa Tahun 2023 – 2029.

Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB bertempat diaula kantor Desa Tebing Tinggi (19/06/23).

Acara dihadiri oleh Marzani, SE, Kasi Pem, Hetti Nurbaiti (PD), PLD dan turut hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan Peserta lainnya.

Kepala Desa Tebing Tinggi Usman dalam sambutannya mengatakan, RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

“Saya berharap kepada kita semua peserta musyawarah agar dapat mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam RPJMDes yang kita sepakati ini,” ungkap Usman.

Sementara itu, Marzani, SE juga mengatakan, RPJMDes merupakan keselarasan antara Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selama kepemimpinan Kepala desa terpilih selama 6 tahun.

BACA JUGA :  Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Hetti Nurbaiti (PD) selaku Narasumber menyampaikan arahan dan jawaban peserta musyawarah tentang beberapa item yang dimuatkan dalam RPJMDes oleh Tim Penyusun verifikasi terutama masalah pembangunan untuk tahun 2023/2029 yang belum dimuat dalam RPJMDes sebelum disepakati maka harus dimasukkan.

“Apabila ada usulan yang tidak tertuang dalam RPJMDes maka Kades tidak bisa melaksanakan pembangunannya kalaupun dilaksanakan. Ingat, harus berurusan dengan pihak Hukum,” ucapnya.

Penulis : Masyhuri

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

SKK Migas – Jindi South Buka Puasa Bersama Awak Media, Berharap Terus Bersinergi 
Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:21 WIB

15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia 

Minggu, 3 November 2024 - 10:07 WIB

Seorang Remaja di Tebo Hilang Tenggelam Usai Melompat ke Danau Riak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 01:24 WIB

BREAKING NEWS : Rumah Nenek 60 Tahun di Muara Sabak Barat Ludes Terbakar

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS : Pemukiman Padat Penduduk di Kuala Tungkal Kebakaran

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:48 WIB

3 Pelaku Pengeroyokan di Merangin Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata Hal Ini Pemicunya!

Minggu, 6 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Pemuda Tenggelam di Danau Bekas Tambang Batu Bara Tebo Ditemukan Tak Bernyawa

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:53 WIB

Tabrakan Maut di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:34 WIB

Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Perluas Upaya Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Kuala Kerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB