BPD dan Pemdes Tebing Tinggi Gelar Musdes Penetapan RPJM Desa Tahun 2023/2029

Avatar

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa Tahun 2023 – 2029.

Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB bertempat diaula kantor Desa Tebing Tinggi (19/06/23).

Acara dihadiri oleh Marzani, SE, Kasi Pem, Hetti Nurbaiti (PD), PLD dan turut hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan Peserta lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Tebing Tinggi Usman dalam sambutannya mengatakan, RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.

BACA JUGA :  Gencar Sosialisasi, Cawabup Amin Dialog Bersama Warga Pulau Pinang 

“Saya berharap kepada kita semua peserta musyawarah agar dapat mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam RPJMDes yang kita sepakati ini,” ungkap Usman.

Sementara itu, Marzani, SE juga mengatakan, RPJMDes merupakan keselarasan antara Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selama kepemimpinan Kepala desa terpilih selama 6 tahun.

BACA JUGA :  Hadiri Konsolidasi Partai Gelora, Romi - Sudirman Optimis Jemput Kemenangan 

Hetti Nurbaiti (PD) selaku Narasumber menyampaikan arahan dan jawaban peserta musyawarah tentang beberapa item yang dimuatkan dalam RPJMDes oleh Tim Penyusun verifikasi terutama masalah pembangunan untuk tahun 2023/2029 yang belum dimuat dalam RPJMDes sebelum disepakati maka harus dimasukkan.

“Apabila ada usulan yang tidak tertuang dalam RPJMDes maka Kades tidak bisa melaksanakan pembangunannya kalaupun dilaksanakan. Ingat, harus berurusan dengan pihak Hukum,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Masyhuri

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor
Ada Apa dengan Dinas PDK, Mantan Kepsek Sempat Dihebohkan Gelapkan Aset Milik Sekolah Kini Kembali Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:59 WIB

Tak Takut Dipecat, Kader Partai Demokrat Tanjabtim Tegas Dukung Romi – Sudirman di Pilgub Jambi 

Sabtu, 14 September 2024 - 16:54 WIB

Kunjungi Posko-posko Pemenangan di Kuala Tungkal, Cagub Romi Hariyanto Disambut Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat

Sabtu, 14 September 2024 - 16:47 WIB

Gencar Sosialisasi, Cawabup Amin Dialog Bersama Warga Pulau Pinang 

Jumat, 13 September 2024 - 19:12 WIB

Hadiri Konsolidasi Partai Gelora, Romi – Sudirman Optimis Jemput Kemenangan 

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 September 2024 - 08:35 WIB

Pengamat Komunikasi Politik : Program 100 Juta Setiap RT Maulana-Diza Populis dan Realistis

Minggu, 8 September 2024 - 18:50 WIB

Rangkul Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Minggu, 8 September 2024 - 18:33 WIB

Kunjungan ke Mendahara Ulu, Dillah Disambut Antusias Warga 

Berita Terbaru