ZAKAT – Untuk kelancaran penunaian pembayaran zakat fitrah bagi umat muslim tahun 1444 H/2023 dan sesuai dengan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama pihak terkait yang sudah disepakati dan ditandatangani.
Berikut ketentuan pembayaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Tanjab Timur yang sudah diputuskan BAZNAS Provinsi Jambi dengan Nomor SK.58/BAZNAS-1/III/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT