Bawaslu Tanjabtim Keluarkan Peringatan Keras Terkait Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang.

”Politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi, S.Pd.I., Rabu (6/11/24).

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 Juta hingga Rp1 Milyar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelasnya.

Politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang.

”Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah,” sambungnya.

Selain itu, Tarmuzi juga menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.

Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat.

“Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, Bawaslu Tanjab Timur berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tandasnya.

”Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sambung Tarmuzi.

Berita Terkait

Sebanyak 27 KPM di Desa Catur Rahayu Menerima BLT Dana Desa Tahun 2025
Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran dan Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025
Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK
Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 
Bersama Wakilnya, Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Tinjau Jembatan Ambruk di Kecamatan Sabak Timur 

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:18 WIB

Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran dan Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:04 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 29 April 2025 - 13:05 WIB

SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

Senin, 21 April 2025 - 22:21 WIB

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK

Senin, 21 April 2025 - 10:05 WIB

Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 

Jumat, 18 April 2025 - 19:53 WIB

Bersama Wakilnya, Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Tinjau Jembatan Ambruk di Kecamatan Sabak Timur 

Sabtu, 12 April 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 

Berita Terbaru