Bawaslu Tanjabtim Keluarkan Peringatan Keras Terkait Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Avatar

Rabu, 6 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang.

”Politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi, S.Pd.I., Rabu (6/11/24).

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 Juta hingga Rp1 Milyar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelasnya.

Politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang.

BACA JUGA :  Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

”Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah,” sambungnya.

Selain itu, Tarmuzi juga menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.

Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat.

BACA JUGA :  Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

“Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, Bawaslu Tanjab Timur berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tandasnya.

”Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sambung Tarmuzi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur
Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor
Maulid Nabi Muhammad SAW di Teluk Dawan, Camat Vidi Akbar Dorong Penguatan Silaturahmi 
Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang
Hari Juang Polri 2026, Polres Tanjab Timur Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat
Genap Satu Tahun, SPPG Simpang Gontor Parit Culum 1 Perkuat Komitmen Sajikan Makanan Bergizi
TKA Disosialisasikan, SMAN 8 Tanjab Timur Dorong Peran Aktif Wali Murid Dampingi Anak Belajar
Paskibraka Tanjab Timur Dikukuhkan, Bupati Dillah Tekankan Disiplin dan Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:08

Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur

Jumat, 4 September 2026 - 19:40

Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:24

Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:41

Hari Juang Polri 2026, Polres Tanjab Timur Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:45

Genap Satu Tahun, SPPG Simpang Gontor Parit Culum 1 Perkuat Komitmen Sajikan Makanan Bergizi

Berita Terbaru