Bawaslu Tanjabtim Keluarkan Peringatan Keras Terkait Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Avatar

Rabu, 6 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang.

”Politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi, S.Pd.I., Rabu (6/11/24).

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 Juta hingga Rp1 Milyar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelasnya.

Politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang.

BACA JUGA :  TKA Disosialisasikan, SMAN 8 Tanjab Timur Dorong Peran Aktif Wali Murid Dampingi Anak Belajar

”Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah,” sambungnya.

Selain itu, Tarmuzi juga menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.

Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat.

BACA JUGA :  TKA Disosialisasikan, SMAN 8 Tanjab Timur Dorong Peran Aktif Wali Murid Dampingi Anak Belajar

“Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, Bawaslu Tanjab Timur berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tandasnya.

”Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sambung Tarmuzi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKA Disosialisasikan, SMAN 8 Tanjab Timur Dorong Peran Aktif Wali Murid Dampingi Anak Belajar
Rajali, SH Sambut Penghargaan IPDN untuk Bupati Tanjab Timur: Momentum Membanggakan bagi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung
Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral
Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah
Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur
Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42

TKA Disosialisasikan, SMAN 8 Tanjab Timur Dorong Peran Aktif Wali Murid Dampingi Anak Belajar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:15

Rajali, SH Sambut Penghargaan IPDN untuk Bupati Tanjab Timur: Momentum Membanggakan bagi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:10

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:33

Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:51

Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah

Berita Terbaru