BATANGHARI – Kepala Desa Rawa Mekar Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari menuai sorotan tajam. Ini dikarenakan Kades diduga melakukan praktik nepotisme dalam kepemimpinannya.
Jamaludin, Kepala Desa Rawa Mekar menjadikan anak kandungnya sebagai Kaur Keuangan dan juga berperan sebagai Bendahara Desa.
Hal yang dilakukan oleh Jamaludin mengangkat anaknya menjadi kaur keuangan dinilai tidak ada proses penjaringan dan tahapan demi tahapan yang diatur oleh Bupati Batanghari Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam perbup Nomor 10 Tahun 2017 sudah jelas aturannya. Bab III, Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa bagian kesatu, pengisian Perangkat Desa Pasal 18 sudah Jelas.
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Pengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melalui tahapan : a. Penjaringan.b.Penyaringan: dan c.Pengangkatan.
Permasalahan ini hasil laporan masyarakat Desa Rawa Mekar kepada Darmawan LSM- Gerak Indonesia, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Darmawan langsung konfirmasi dengan Jamaludin (Kades) lewat telepon selulernya Nomor.0816- XXXX – 279 . Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawabannya.
Tanpa Penjaringan dan Prosedur yang ditetapkan dalam Perbup Bupati Batang hari Nomor 10 Tahun 2017 pada hari Selasa (02/05/2023) Jamaludin Kades Rawa mekar langsung melantik anaknya menjadi Kaur Keuangan.
Awak media mencoba mengonfirmasi M. Aji Ketua BPD Desa Rawa Mekar, dikatakannya bahwa pelantikan tersebut sudah mendapat restu dari Camat.
“Pelantikan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Camat Marosebo Ulu,” ungkapnya.
Penulis : Masyhuri