Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni, asas dominus litis yang menempatkan Jaksa sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

“Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh Jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Sahroni menyebut fungsi Kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, Jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara.

“Untuk itu kewenangan Jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara Kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ungkap Sahroni.

BACA JUGA :  Satria Muda Taekwondo Club Tanjab Timur Bersinar di Kejurnas Perang Bintang 2 Tangerang, Borong 13 Medali

Jika revisi KUHAP disahkan, kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hal itu dinilai berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Sehingga apabila Jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum,” sebutnya

BACA JUGA :  Bawaslu Tanjab Timur Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Perkuat Benteng Demokrasi Jelang Pemilu

Selain itu, Sahroni menekankan pentingnya revisi batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Pembaruan dalam RUU KUHAP, seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penegakan hukum ini arahnya kemana karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” tutup Sahroni.(*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 
Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?
Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi
Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat
Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha, PT SGAM Salurkan Hewan Kurban untuk Masjid dan Musholla di Parit Culum II
Pemuda Parit Culum 1 yang Tetap Membumi: Kisah Pengabdian Ferdi Hazrian

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:27 WIB

Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:26 WIB

Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:04 WIB

Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:23 WIB

Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan

Berita Terbaru