Britajambi.id – Polemik terkait proses penerimaan tenaga kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT Permata Andalan Sawit (PT PAS) yang sebelumnya menuai beragam tanggapan dari masyarakat akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengumpulan berkas lamaran kerja melalui Ketua RT dan RW yang hanya dilakukan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Parit Culum I dan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat di kelurahan lainnya yang khawatir tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses rekrutmen.
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, Tim Human Resources Development (HRD) PT PAS, Eldy Wiranta, memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penerimaan berkas lamaran.
Menurut Eldy, kesempatan melamar kerja di PT PAS terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, tidak hanya terbatas bagi warga dua kelurahan yang sebelumnya menjadi lokasi pengumpulan berkas.
“Apabila masyarakat dari kelurahan lain ingin melamar, silahkan menyerahkan berkas lamaran melalui Kantor Kecamatan Muara Sabak Barat,” jelas Eldy, kepada Britajambi.id, Kamis (9/7/2026).
Ia menerangkan, mekanisme pengumpulan berkas melalui RT dan RW di Kelurahan Parit Culum I dan Parit Culum II semata-mata merupakan solusi sementara karena kantor operasional PT PAS hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian sehingga belum memiliki lokasi untuk menerima berkas secara langsung.
“Dikarenakan kantor kami masih belum selesai, kami belum mempunyai tempat untuk mengumpulkan berkas. Oleh karena itu kami berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kecamatan Muara Sabak Barat agar proses pengumpulan berkas dapat dilakukan melalui RT dan RW sehingga memudahkan masyarakat menyerahkan lamaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eldy menegaskan bahwa mekanisme pengumpulan berkas tersebut tidak memengaruhi proses seleksi calon tenaga kerja. PT PAS, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan proses rekrutmen secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP).
“Terkait independensi sudah kami tegaskan bahwa perusahaan tetap melakukan perekrutan secara profesional sesuai SOP perusahaan tanpa ada tekanan dari pihak luar. Pengumpulan berkas melalui RT dan RW hanya untuk memudahkan calon pelamar dalam mengumpulkan dokumen,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai proses rekrutmen tenaga kerja PT PAS.
Meski demikian, sejumlah warga berharap ke depan perusahaan dapat memperluas sosialisasi informasi lowongan kerja melalui berbagai saluran resmi agar seluruh masyarakat di Kecamatan Muara Sabak Barat maupun wilayah sekitar memperoleh akses informasi yang sama serta menghindari munculnya kesalahpahaman.
Transparansi, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang baik dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses perekrutan tenaga kerja, terutama bagi perusahaan yang mulai beroperasi dan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tanjab Timur.





