Demi Proyek CNG, Jembatan Negara di Mendahara Tengah Dirobohkan

Avatar

Rabu, 20 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Pembongkaran jembatan desa di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diduga dilakukan demi kepentingan proyek CNG, kini menjadi polemik serius dan memicu kecaman publik.

Infrastruktur yang diketahui dibangun menggunakan dana negara itu dibongkar setelah adanya kesepakatan bersama yang turut ditandatangani pihak pemerintah desa.

Dari informasi yang dihimpun Britajambi.id, Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, ikut menyepakati bahkan menandatangani persetujuan pembongkaran jembatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya.
Fakta itu sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas pembongkaran aset negara tersebut.

Publik mempertanyakan apa dasar hukum pembongkaran jembatan desa yang dibangun menggunakan anggaran negara, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan hingga berani mengambil keputusan merobohkan fasilitas umum yang menjadi akses vital.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan media ini kepada Kepala Desa Mendahara Tengah melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.

Sorotan keras datang dari pegiat lingkungan dan sosial, Dedi Saputra. Ia menilai pembongkaran jembatan desa berpotensi melanggar aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset publik dan perlindungan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare

Menurut Dedi, jembatan desa bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga sehari-hari. Karena itu, pembongkarannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa kajian dan persetujuan resmi.

“Jika benar pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa penggantian yang layak, maka ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (20/5/26).

Ia menegaskan, setiap pembongkaran infrastruktur publik semestinya melalui tahapan ketat, mulai dari kajian teknis, persetujuan pemerintah terkait, hingga jaminan keberlanjutan akses masyarakat. Jangan sampai kepentingan proyek justru mengorbankan hak warga desa.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan kajian mendalam dengan mengumpulkan data, dokumen serta keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Kami sedang mengkaji secara serius. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang tidak bisa dihindari,” tegasnya.

Sementara itu, Wely, yang mengaku dari pihak PT CNG dan ikut dalam kesepakatan tersebut, membenarkan bahwa dirinya turut menandatangani hasil musyawarah desa terkait pembongkaran jembatan.

BACA JUGA :  Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare

“Saya yang neken di musyawarah desa sama kades, kapolsek dan tokoh masyarakat. Dak mungkin saya ingkar,” tulis Wely melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya terkait kapan pihak CNG akan mengganti pembangunan jembatan tersebut, Wely menyebut pihaknya masih menunggu penyelesaian pekerjaan di lokasi lain sebelum bergeser ke Mendahara Tengah.

“Tim saya lagi pancang jembatan di Borneo, selesai di sana segera bergeser ke Parit 10,” ujarnya.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kapasitas maupun jabatan resmi Wely di perusahaan tersebut sehingga dapat mewakili PT CNG dalam penandatanganan kesepakatan. Ketika disinggung mengenai posisinya, ia hanya menyebut dirinya sebagai kontraktor.

“Kontraktor iyo, segalo-galonyo,” ucapnya singkat.

Kasus pembongkaran jembatan desa ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut persoalan penggunaan aset negara, polemik ini juga dinilai menyentuh aspek perlindungan hak masyarakat desa terhadap akses infrastruktur yang layak dan aman.

Publik kini menunggu kejelasan dari pihak pemerintah desa, perusahaan terkait, serta instansi berwenang mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut dan kepastian pembangunan kembali jembatan pengganti bagi warga.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare
Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar
Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar
Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja
Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN
Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Edy Saripudin Kenang H. Saipudin: Sosok Teladan dan Kompas Moral Masyarakat Telah Berpulang
Laporan Pembongkaran Jembatan Desa Mendahara Tengah Terus Bergulir, Kasi Intel: Tahap Klarifikasi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:34

Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:04

Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47

Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:44

Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Berita Terbaru