Britajambi.id – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mulai merancang langkah strategis perlindungan ekosistem gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) untuk tiga dekade ke depan. Upaya besar tersebut ditandai melalui Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Periode 2026–2055 yang digelar di Hotel Aston Jambi, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang musyawarah penting yang mempertemukan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pegiat lingkungan, tokoh agama, pelaku usaha, hingga perwakilan pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor dinilai sangat penting agar kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya kuat dalam konsep, tetapi juga efektif saat diterapkan di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menuturkan bahwa penyusunan RPPEG merupakan bagian dari inovasi daerah dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan di tengah keterbatasan anggaran.
Menurutnya, program jangka panjang ini memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat serta donor luar negeri, sehingga menjadi peluang strategis bagi daerah untuk memperkuat perlindungan lingkungan.
“Dalam kondisi saat ini, kita dituntut melahirkan inovasi. Kegiatan RPPEG ini adalah salah satunya, karena sumber pendanaannya didukung oleh pemerintah pusat dan donor luar negeri,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan dokumen tersebut sebagai langkah nyata menjaga kawasan gambut tetap lestari dan memberi manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arief Munandar, menyampaikan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci agar dokumen RPPEG mampu menjawab tantangan zaman hingga tahun 2055.
“Kami ingin dokumen ini bersifat aplikatif. Aspirasi dari masyarakat dan pengusaha akan memantapkan penyusunan draf ini, sehingga mampu menjawab perkembangan zaman hingga 30 tahun ke depan,” jelas Arief.
Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman komprehensif dalam pengelolaan gambut, mulai dari upaya konservasi, pemulihan kawasan rusak, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat yang ramah lingkungan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, Staf Ahli Bupati, Agus Sadikin mengakui bahwa tantangan pengelolaan gambut di wilayahnya cukup kompleks. Oleh sebab itu, RPPEG dinilai sebagai solusi jangka panjang sekaligus warisan berharga bagi anak cucu di masa depan.
“Adanya dokumen ini bukan sekadar aturan formal, melainkan sebuah legacy. Ujungnya adalah bagaimana rakyat sejahtera namun gambut di Tanjabtim tetap terpelihara secara berkelanjutan,” tegas Agus.
Menurutnya, pembangunan ekonomi dan pelestarian alam tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling menguatkan demi kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Tanjab Timur dikenal memiliki hamparan lahan gambut yang luas dan bernilai ekologis tinggi. Namun kawasan ini juga rentan terhadap kebakaran lahan, kerusakan hidrologi, penurunan permukaan tanah, serta dampak perubahan iklim.
Karena itu, penyusunan RPPEG menjadi langkah penting untuk membangun benteng perlindungan lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap terkendali.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai peta jalan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Langkah Pemprov Jambi menyusun dokumen hingga tahun 2055 menunjukkan arah pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan alam. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak pembangunan hijau di Jambi, dengan semangat alam lestari, masa depan terjaga. (Red)






