Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak

Avatar

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Keadilan akhirnya berpihak kepada M. Afrizal. Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjeratnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan demikian, M. Afrizal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Putusan tersebut disambut lega oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa. Advokat Sahroni, SH., MH., selaku kuasa hukum M. Afrizal menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta independen berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, dan berlandaskan pada fakta persidangan. Putusan bebas ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan,” ujar Sahroni kepada awak media, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Menurut Sahroni, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Keyakinan itu, kata dia, semakin kuat setelah fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung menunjukkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada M. Afrizal tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni asas praduga tidak bersalah serta kewajiban pembuktian yang berada di tangan penuntut umum. Dalam sistem peradilan pidana, setiap dakwaan harus didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Majelis hakim telah menunjukkan integritas dalam menilai perkara ini secara jernih dan objektif. Ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Lebih lanjut, Sahroni berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum agar selalu menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.

“Proses hukum harus selalu berpijak pada kebenaran dan fakta, bukan sekadar asumsi. Keadilan memang terkadang diuji oleh waktu dan proses, tetapi ketika hukum ditegakkan dengan hati nurani serta profesionalitas, pada akhirnya keadilan akan menemukan jalannya,” tutup Sahroni.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh
Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur
Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH
Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar
Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda
Tanjab Timur Juara Umum Kejurprov ORADO Jambi 2026, “Merata Bahagia” Melaju ke Kejurnas Bogor
Dari Tanjab Timur, Harapan Infrastruktur Menguat: Bupati Dillah dan Edi Purwanto Tinjau Jalan Rusak
Bayang-Bayang 16 GT: RDP DPRD Tanjab Timur Bongkar Simpang Siur Proyek Kapal Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 12:41 WIB

Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH

Selasa, 21 April 2026 - 15:05 WIB

Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar

Senin, 20 April 2026 - 15:12 WIB

Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda

Berita Terbaru