Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak

Avatar

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Keadilan akhirnya berpihak kepada M. Afrizal. Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjeratnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan demikian, M. Afrizal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Putusan tersebut disambut lega oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa. Advokat Sahroni, SH., MH., selaku kuasa hukum M. Afrizal menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta independen berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, dan berlandaskan pada fakta persidangan. Putusan bebas ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan,” ujar Sahroni kepada awak media, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA :  Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Menurut Sahroni, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Keyakinan itu, kata dia, semakin kuat setelah fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung menunjukkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada M. Afrizal tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni asas praduga tidak bersalah serta kewajiban pembuktian yang berada di tangan penuntut umum. Dalam sistem peradilan pidana, setiap dakwaan harus didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Majelis hakim telah menunjukkan integritas dalam menilai perkara ini secara jernih dan objektif. Ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 

Lebih lanjut, Sahroni berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum agar selalu menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.

“Proses hukum harus selalu berpijak pada kebenaran dan fakta, bukan sekadar asumsi. Keadilan memang terkadang diuji oleh waktu dan proses, tetapi ketika hukum ditegakkan dengan hati nurani serta profesionalitas, pada akhirnya keadilan akan menemukan jalannya,” tutup Sahroni.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 
Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?
Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi
Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat
Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha, PT SGAM Salurkan Hewan Kurban untuk Masjid dan Musholla di Parit Culum II
Pemuda Parit Culum 1 yang Tetap Membumi: Kisah Pengabdian Ferdi Hazrian

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:27 WIB

Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:26 WIB

Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:04 WIB

Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:23 WIB

Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan

Berita Terbaru