TANJAB TIMUR – Heboh baru-baru ini tiga karyawan PT. Wira Pradana Mukti yang mengaku diberhentikan dari perusahaan tersebut akan menempuh jalur hukum, Senin (03/06/2024).
Ketiga karyawan PT. Wira Pradana Mukti tersebut yakni, Saparudin (36), Indra (39) dan Yahya Zakaria (26) sebagai upaya untuk menuntut hak di perusahaan tersebut. Ketiganya diketahui telah bekerja di PT. Wira Pradana Mukti sejak tahun 2023 lalu sebagai karyawan PKWT.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sahroni, SH mengatakan, jika perusahaan tidak beritikad baik untuk memenuhi hak-hak kliennya. Maka pihaknya akan melakukan upaya hukum gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Dan yang perlu diperhatikan, kata Sahroni, pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak sebelum masa kontraknya habis wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi. Adapun pembayaran sisa uang gaji selama sisa kontrak sebagaimana disebutkan termasuk ganti rugi yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
”Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” pungkas Sahroni.
Selain itu lanjut Sahroni, ganti rugi sebesar sisa gaji selama sisa kontrak, karyawan kontrak juga berhak menerima uang kompensasi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 17 PP 35 tahun 2021.
”Kan jelas dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh,” ungkap Sahroni menjelaskan.
Ketika dikonfirmasi, Manager PT Wira Pradana Mukti, Junjungan Silalahi mengungkapkan, bahwa pihaknya memahami semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan menghargai upaya ketiga karyawan PT. Wira yang melapor ke Disnaker sebagai langkah yang memang sesuai jalur yang ada.
Terkait pemberitaan di media Relasi Daerah yang terbit pada tanggal 31 Mei 2024 dengan Judul “Pecat Karyawan, Hak nya belum dikeluarkan, Ada apa dengan PT AJP dan Wira?, Pihaknya menolak.
”PT. Wira tidak pernah menerbitkan surat pemecatan, silahkan dicek. PT AJP juga tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan, sebab ketiga karyawan tersebut bukan karyawan PT. AJP melainkan karyawan PT. Wira. Hubungan hukum antara PT. Wira sebagai Perusahaan Alih Daya dengan PT. AJP sebagai user, memang diatur dapat mengembalikan karyawan yang bersangkutan ke PT. Wira apabila kinerja yang bersangkutan dinilai tidak sesuai standar perusahaan. Jadi, basis penilaiannya adalah kinerja,” sebut Silalahi.
”Demikian juga PKWT PT. Wira dengan karyawan ada diatur mengenai hak perusahaan untuk melakukan mutasi penarikan karyawan apabila dinilai perlu. Jadi kita tidak memecat karyawan,” tambahnya.
Terkait ada 4 tuntutan karyawan kata Silalahi, antara lain pembayaran sisa kontrak, kompensasi 2024, surat paklaring dan bukti setor pph21. Hanya 3 yang dapat dipenuhi, sedangkan untuk point pembayaran gaji sisa kontrak tidak dapat dipenuhi sebab karyawan yang bersangkutan tidak dipecat, tapi ditarik ke kantor Wira dan diminta untuk memenuhi panggilan penarikan tersebut.
”Perlu kami informasikan bahwa PT. Wira dan AJP tidak pernah tidak mengeluarkan semua hak karyawan, mulai dari gaji, lembur, THR dan kompensasi 2023 juga sudah dibayarkan. Artinya kita taat aturan,” katanya.
Lanjut Silalahi, PT. Wira dan AJP juga masih mempunyai good Will, atau niat baik tetap mempekerjakan ke 3 karyawan bersangkutan meskipun sudah melakukan pelanggaran berat berupa menerima gratifikasi, merugikan perusahaan dan mendapat SP3 pada bulan Januari 2024 yang lalu dan ada juga surat pernyataan dari yang bersangkutan berdasarkan pemeriksaan audit internal perusahaan.
”Seharusnya hal ini dapat menjadi catatan bagi ke 3 karyawan bahwa perusahaan masih mempunyai nurani dalam melihat permasalahan karyawannya secara bijaksana” jelas Silalahi.
”Saya berharap agar masalah ini dapat dicarikan jalan tengahnya sebab saya pribadi juga menghargai proses negosiasi yang berjalan dan berharap kebesaran hati kita semua untuk melihat permasalahan secara lebih luas, termasuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah yang diharapkan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tanjabtim, Desti Yuli Anggraini kepada media ini mengatakan, bahwa hasil mediasi kedua belum ditemukan kesepakatan, sehingga masih menunggu waktu selama 10 hari kedepan.
”tadi kan tidak ada sepakat, jadi ada waktu 10 hari mediator akan mengeluarkan anjuran. Mudah-mudahan dalam waktu 10 hari ini ada titik terang agar dapat diselesaikan dan anjuran tidak jadi keluar. Kami pihak Naker akan mengupayakan agar perselisihan dapat menghasilkan perjanjian bersama dan tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkap Desti.
Penulis : Pikur
Sumber Berita : Brita Jambi