1,1 Kg Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Polres Sarolangun

Avatar

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga akan menjual butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/23).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas,” ungkap IPTU Cindo Kottama, Selasa (14/3/23).

Cindo mengatakan penangkapan bermula pada hari Minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

”Hasilnya benar pelaku dan barang bukti diduga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI atas nama pelaku, 1 buah Buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit Handphone merek Oppo, dan 1 ikat Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutup Kasat Reskrim. (Hms)

Berita Terkait

Buka Turnamen Bhayangkara Cup 1 dan Road to Gaes Nasional VII 2023 di Sarolangun, Kapolres : Jaga Sportifitas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:54 WIB

Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:29 WIB

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Hadir Musrenbang Kelurahan, Kepsek SDN 32 Teluk Dawan Keluhkan Bangunan Sekolah yang Bocor 

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Musrenbang Majelis Hidayah, Masyarakat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:24 WIB

Gelar Musrenbang, Masyarakat Pandan Lagan Usulkan Pembangunan Skala Prioritas 

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:34 WIB

Pemdes Kota Baru Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2026

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:03 WIB

Press Release Polres Tanjabtim, Ungkap Berbagai Kasus Sepanjang Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 08:21 WIB

Gelar Rapat Kerja Evaluasi Bersama Panwascam dan Kasek, Bawaslu Tanjabtim Berikan Tanda Penghargaan 

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:29 WIB