BATANGHARI – Desa Tebing Tinggi pada melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Lembaga Adat, Jum’at (07/07/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Usman selaku Kepala Desa Tebing tinggi beserta staf dan anggotanya serta BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan dihadiri juga oleh H.M Saman selaku Ketua Lembaga adat Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari dan Camat Marosebo Ulu yang diwakilkan Saripudin serta Kasi PMD.
Pengukuhan Lembaga Adat sesuai dengan Surat keputusan (SK) Lembaga adat Daerah Bumi serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari No 011 LAD.BSBR-BTH.VII.2023. Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi Komposisi dan Personalia Pengurus Lembaga Adat Tigo Tungku Sejarangan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari Priode 2023 – 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun susunan pengurus sebagai berikut.
I. Pemangku Adat : Kepala Desa Tebing Tinggi.
II. Penasihat : Ketua BPD Desa Tebing Tinggi.
III. Pengurus Harian, Ketua : Mulyadi Sekretaris, Sobli dan Bendahara Hikmahadi.
Pengukuhan pengurus lembaga adat dipimpin Langsung oleh H. M. Saman Ketua Lembaga Adat Kecamatan Marosebo Ulu yang membacakan sumpah jabatan yang diucapkan oleh Mulyadi selaku Ketua lembaga adat yang baru.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa sayo menjalankan tugas dengan sejujur – Jujurnyo dan seadil-adilnyo, sebagaimano adat mengatokan, dengan terjadi, telabuh diduri Batinjek, telabo didulang nelapak. Yang artinyo kito memimpin tu seperti licin bak lantai bambu, datar bak lantai bambu, datar bak lantai kulit, terlabuh dimato jangan dipicingkan, terlabuh diperut jangan dikempeskan. Andai kato sayo melanggar sumpah tersebut, sayo disumpah oleh karang setio dan dikutuk biso kawi seperti tonggak diatas tebat, keatas tidak bapucuk kebawah tidak berakar, ditengah – tengah dirakuk kumbang, betelur busuk beranak mati, kaek ditangkap buayo, kedarat ditangkap harimau,” ucap Mulyadi.
Usman Kades Tebing Tinggi dalam sambutannya berharap kepada pengurus yang baru agar dalam melaksanakan roda organisasi bertanggung jawab kepada kepala Desa Tebing Tinggi selaku pembina yang tertera dalam surat keputusan ini.
“Kita berharap agar pengurus dapat menjalankan tupoksinya sesuai dengan apa yang diharapkan yang dalam pepatah adat, Adat bersendi syara’ syara’ Bersendi kita bulloh. Yang menjadi tolak ukur untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Usman.
Saripudin juga menambahkan, bahwa tentang hukum adat mengenai berjenjang naik, bertanggo turun, kalau ada masalah disetiap RT, Kadus yang melanggar adat, dapat menyelesaikannya ditingkat RT/ Kadusnya. Apabila tidak bisa diselesaikan baru diselesaikan melalui lembaga adat desa.
Penulis : Masyhuri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi