TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pelantikan.
Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD, Gatot Sumarto, SH, MH (Alm) yang meninggal dunia digantikan oleh Muhammad Guntur, S.Pi diruang rapat paripurna Tanjab Timur pada Rabu (29/05/2024).
Pengangkatan dan peresmian Wakil Pimpinan DPRD Tanjab Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 358/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA/2024 tanggal 16 Mei 2024, Tentang peresmian pengangkatan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjab Timur sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor : 021/F.X/DPC.1507/IV/2024 tanggal 16 April 2024 Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 100.1.4.2/524/DPRD/2024 tanggal 23 April 2024 perihal usulan pemberhentian dan peresmian calon pengganti pimpinan DPRD Tanjab Timur Sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Surat Bupati Tanjung Jabung Timur nomor : 100.1.4.2/780/Pem.Setda tanggal 29 April 2024 perihal pemberhentian dan peresmian calon pengganti pimpinan DPRD Tanjab Timur sisa masa jabatan 2019-2024.
Melaksanakan pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara pengangkatan Wakil Pimpinan DPRD Tanjab Timur atas nama Muhammad Guntur, S.Pi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur, Hj. Annisa Brigestrirana, SH, MH.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, SH, Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan, Anggota DPRD, para Kepala OPD, Ketua Bawaslu, Tarmuzi, S.Pd.I serta undangan lainnya.
Penulis : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi