Masuki Hari ke 10, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARATKPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024 mulai hari Senin (1/5/23).

Kendati demikian, hingga hari ini hari kesepuluh, Rabu (10/5/23) belum ada satu pun partai politik yang mendaftar calon legislatifnya.

Kantor KPU Tanjab Barat yang berada di Jl Beringin Kuala Tungkal, Rabu (10/5/23) terpantau masih sepi.

Padahal sisa waktu pendaftaran caleg tinggal Empat hari lagi atau hingga 14 Mei 2023.

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi membenarkan hiingga hari ini, Rabu 10 Mei 2023 pihaknya belum ada satupun menerima pendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024.

BACA JUGA :  Reses di Teluk Dawan, Legislator Muda Bima Audia Pratama Serap Aspirasi Masyarakat 

Kata Taufik, KPU sebenarnya berharap seluruh pengurus parpol agar mendaftar lebih awal.

“Kami harapkan untuk sekarang ini pengurus parpol segera mendaftar jika berkas fisiknya sudah lengkap,” ujarnya.

Dijelaskannya, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Mei, pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI. Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

BACA JUGA :  Reses di Teluk Dawan, Legislator Muda Bima Audia Pratama Serap Aspirasi Masyarakat 

Sementara bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Dan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.

Editor : Redaksi

Sumber Berita : LT

Berita Terkait

Pemerintahan Anwar Sadat Bangun Gedung Multifungsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center 
Imbas Kebijakan Penghapusan, Ratusan Pegawai Honorer di Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama 
Blusukan ke Pasar Parit III, Cawabup Amin Sapa Pedagang dan Pembeli 
Hairan-Amin Apresiasi dan Siap Berkolaborasi Mensukseskan Program Presiden Prabowo di Tanjab Barat
Relawan Tanpa Batas Untuk HAIRAN-AMIN Intens Galang Dukungan Tomas Secara Menyeluruh
Cawabup Amin Hadiri Undangan Pengurus Pencak Silat Pagar Nusa Kecamatan Betara 
KPU Tanjab Barat Resmi Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Tausiyah Ustadz Amin Memukau Ribuan Masyarakat Renah Mendaluh Hingga Berikan Dukungan

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:10 WIB

Karyawan Keluhkan Biaya Pembuatan SIM C, Humas PT Agrojaya Perdana Disebut Terlibat Mengurusi Hal Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:39 WIB

Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:00 WIB

Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:18 WIB

Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Digedung Rakyat Tanjabtim, Wabup Robby Sampaikan Terimakasih Atas Support Selama Kepemimpinannya 

Berita Terbaru

Foto: (Dok. mui.or.id)

Berita

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:37 WIB