Kompensasi Diberikan 80 Persen, Karyawan Tak Terima 

Avatar

Kamis, 23 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Sleekr)

Ilustrasi (Sleekr)

TANJAB TIMUR – Pemberian kompensasi untuk karyawan oleh PT Wira Pradana Mukti (WPM) tuai sorotan. Pasalnya, nominal yang diberikan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wahyudi, salah satu karyawan penerima kompensasi kepada media ini mengaku telah dipanggil pihak perusahaan (PT WPM) untuk mengambil uang kompensasi. Namun dirinya menolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kemarin sudah dipanggil oleh perusahaan dan saya telah datang. Namun belum bisa saya terima, karena mau dibayar sebesar 80 persen dari upah,” kata Yudi, Kamis (23/01/2025).

Ia juga menerangkan, bahwa persoalan ini telah diadukan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjab Timur untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah.

BACA JUGA :  Rakyat Bahagia Tarik Tambang, Pejabat Pesta Tarik Anggaran

“Persoalan ini sudah kita bawa ke Disnakertrans. Biarlah berproses disana untuk menguak terkait amburadulnya masalah kompensasi ini,” terang Yudi.

Yudi juga menyebutkan bahwa, dirinya tunduk pada aturan yang ada, dan siap menerima jika pemberian kompensasi oleh perusahaan hanya diwajibkan 80 persen.

“Kita ikuti aturannya, klo memang nanti pihak Disnakertrans menyebutkan bahwa kompensasi ini cuma wajib dibayar 80 persen kita terima. Begitu juga sebaliknya, seandainya ini tidak benar, pihak Disnakertrans harus meluruskan persoalan ini agar tidak ada lagi hak karyawan yang dirugikan,” pinta Yudi.

BACA JUGA :  Rakyat Bahagia Tarik Tambang, Pejabat Pesta Tarik Anggaran

Yudi juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lempar tanggungjawab, hingga membuat bingung dirinya untuk pertanyakan haknya selaku karyawan.

“Bingung kita, kemarin saya tanya sama HRD PT WPM bahwa yang beri pihak PT Agrojaya Perdana (AP). Sekarang lain lagi, kompensasi ini dibayarkan oleh pihak PT WPM melalui HRD nya,” cetus Yudi seraya gelengkan kepala.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tanjab Timur, Desti Yuli Anggraini saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyarankan untuk langsung ke Dinas, agar tidak salah dalam penyampaian.

“Dikantor aja ya biar jelas sekalian peraturannya Klu d chat takut salah penyampaian,” tulis Desti.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rajali, SH Sambut Penghargaan IPDN untuk Bupati Tanjab Timur: Momentum Membanggakan bagi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung
Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral
Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah
Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur
Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul
Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:15

Rajali, SH Sambut Penghargaan IPDN untuk Bupati Tanjab Timur: Momentum Membanggakan bagi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:10

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:33

Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:51

Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:56

Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur

Berita Terbaru