TANJAB TIMUR – Pemberian kompensasi untuk karyawan oleh PT Wira Pradana Mukti (WPM) tuai sorotan. Pasalnya, nominal yang diberikan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wahyudi, salah satu karyawan penerima kompensasi kepada media ini mengaku telah dipanggil pihak perusahaan (PT WPM) untuk mengambil uang kompensasi. Namun dirinya menolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kemarin sudah dipanggil oleh perusahaan dan saya telah datang. Namun belum bisa saya terima, karena mau dibayar sebesar 80 persen dari upah,” kata Yudi, Kamis (23/01/2025).
Ia juga menerangkan, bahwa persoalan ini telah diadukan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjab Timur untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Persoalan ini sudah kita bawa ke Disnakertrans. Biarlah berproses disana untuk menguak terkait amburadulnya masalah kompensasi ini,” terang Yudi.
Yudi juga menyebutkan bahwa, dirinya tunduk pada aturan yang ada, dan siap menerima jika pemberian kompensasi oleh perusahaan hanya diwajibkan 80 persen.
“Kita ikuti aturannya, klo memang nanti pihak Disnakertrans menyebutkan bahwa kompensasi ini cuma wajib dibayar 80 persen kita terima. Begitu juga sebaliknya, seandainya ini tidak benar, pihak Disnakertrans harus meluruskan persoalan ini agar tidak ada lagi hak karyawan yang dirugikan,” pinta Yudi.
Yudi juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lempar tanggungjawab, hingga membuat bingung dirinya untuk pertanyakan haknya selaku karyawan.
“Bingung kita, kemarin saya tanya sama HRD PT WPM bahwa yang beri pihak PT Agrojaya Perdana (AP). Sekarang lain lagi, kompensasi ini dibayarkan oleh pihak PT WPM melalui HRD nya,” cetus Yudi seraya gelengkan kepala.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tanjab Timur, Desti Yuli Anggraini saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyarankan untuk langsung ke Dinas, agar tidak salah dalam penyampaian.
“Dikantor aja ya biar jelas sekalian peraturannya Klu d chat takut salah penyampaian,” tulis Desti.