Kompensasi Diberikan 80 Persen, Karyawan Tak Terima 

Avatar

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Sleekr)

Ilustrasi (Sleekr)

TANJAB TIMUR – Pemberian kompensasi untuk karyawan oleh PT Wira Pradana Mukti (WPM) tuai sorotan. Pasalnya, nominal yang diberikan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wahyudi, salah satu karyawan penerima kompensasi kepada media ini mengaku telah dipanggil pihak perusahaan (PT WPM) untuk mengambil uang kompensasi. Namun dirinya menolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kemarin sudah dipanggil oleh perusahaan dan saya telah datang. Namun belum bisa saya terima, karena mau dibayar sebesar 80 persen dari upah,” kata Yudi, Kamis (23/01/2025).

Ia juga menerangkan, bahwa persoalan ini telah diadukan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjab Timur untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Persoalan ini sudah kita bawa ke Disnakertrans. Biarlah berproses disana untuk menguak terkait amburadulnya masalah kompensasi ini,” terang Yudi.

Yudi juga menyebutkan bahwa, dirinya tunduk pada aturan yang ada, dan siap menerima jika pemberian kompensasi oleh perusahaan hanya diwajibkan 80 persen.

“Kita ikuti aturannya, klo memang nanti pihak Disnakertrans menyebutkan bahwa kompensasi ini cuma wajib dibayar 80 persen kita terima. Begitu juga sebaliknya, seandainya ini tidak benar, pihak Disnakertrans harus meluruskan persoalan ini agar tidak ada lagi hak karyawan yang dirugikan,” pinta Yudi.

Yudi juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lempar tanggungjawab, hingga membuat bingung dirinya untuk pertanyakan haknya selaku karyawan.

“Bingung kita, kemarin saya tanya sama HRD PT WPM bahwa yang beri pihak PT Agrojaya Perdana (AP). Sekarang lain lagi, kompensasi ini dibayarkan oleh pihak PT WPM melalui HRD nya,” cetus Yudi seraya gelengkan kepala.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tanjab Timur, Desti Yuli Anggraini saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyarankan untuk langsung ke Dinas, agar tidak salah dalam penyampaian.

“Dikantor aja ya biar jelas sekalian peraturannya Klu d chat takut salah penyampaian,” tulis Desti.

Berita Terkait

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK
Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 
Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 
Puluhan Kepala Keluarga di Desa Sungai Tering Dambakan Aliran Listrik 
Syahbudin, Legislator Tanjab Timur yang Peduli Tradisi Kelurahan Teluk Dawan 
Lomba Pacu Perahu Tradisional di Kelurahan Teluk Dawan Resmi Dibuka 
Wujudkan Keamanan Maksimal, Kapolres Tanjabtim Cek Kesiapan Pospam Perayaan Idul Fitri di Desa Rantau Karya 
Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:57 WIB

Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan

Sabtu, 12 April 2025 - 18:11 WIB

Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:24 WIB

Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:22 WIB

Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:26 WIB

Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:19 WIB

Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:40 WIB

Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:16 WIB

Berantas Geng Motor, Polsek Sungai Gelam Bentuk Duta dan Patroli Rutin

Berita Terbaru