Britajambi.id – Aktivitas operasional gudang distributor semen milik PT Prima Jaya Agung yang berada di Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mulai menjadi perhatian sejumlah pihak. Sejumlah isu terkait ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga aspek keselamatan kerja mencuat dan memunculkan pertanyaan publik terhadap tata kelola operasional gudang tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian pekerja yang bekerja di gudang tersebut belum memiliki perjanjian kerja tertulis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja para pekerja serta apakah seluruh tenaga kerja telah menerima kontrak kerja atau perjanjian kerja resmi sebagaimana ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Apabila benar terdapat pekerja yang belum menerima kontrak kerja tertulis, publik juga mempertanyakan alasan di balik kondisi tersebut serta kapan pihak perusahaan berencana melakukan penertiban administrasi ketenagakerjaan agar seluruh pekerja memiliki kepastian status kerja yang jelas.
Selain itu, persoalan pengupahan juga menjadi sorotan. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa sebagian pekerja menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian nominal tersebut dengan standar pengupahan yang berlaku, termasuk apakah telah menyesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Di sisi lain, sistem lembur yang diterapkan di lingkungan kerja gudang tersebut juga menjadi perhatian. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa skema pembayaran uang lembur tidak lagi diterapkan seperti sebelumnya. Karena itu, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi apakah kebijakan tersebut benar diberlakukan saat ini, serta bagaimana skema kompensasi bagi pekerja yang menjalankan jam kerja di luar waktu normal.
Publik juga menyoroti apakah perusahaan memiliki kebijakan tertulis terkait pengaturan jam kerja dan lembur, khususnya bagi para sopir operasional maupun buruh bongkar muat yang menjadi bagian penting dari aktivitas distribusi semen di gudang tersebut.
Tak hanya aspek ketenagakerjaan, operasional kendaraan perusahaan turut menjadi perhatian. Diketahui perusahaan memiliki armada pengangkut semen yang dinilai sudah tua digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sistem pengujian kelayakan kendaraan atau KIR terhadap armada tersebut, serta apakah perusahaan telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan berkendara bagi para sopir.
Aspek perlindungan sosial bagi pekerja juga tak luput dari sorotan. Publik mempertanyakan apakah para sopir maupun pekerja bongkar muat telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau mendapatkan perlindungan jaminan kerja lainnya sebagai bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja.
Selain itu, keberadaan gudang distributor semen tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinan operasional. Sejumlah pihak ingin memastikan apakah gudang yang beroperasi di Kelurahan Nibung Putih tersebut telah mengantongi izin usaha dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada pihak pengelola gudang distributor semen PT Prima Jaya Agung guna memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai isu yang berkembang. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak pengelola.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.






