DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Avatar

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjabtim Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD pada Senin (13/1/25) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati bersama wakil ketua 1, Hasniba, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan dan anggota DPRD Tanjabtim.

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda Tanjabtim, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, pimpinan instansi vertikal, serta para wartawan.

Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota.

Sedangkan surat edaran Mendagri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Selanjutnya Ketua DPRD, Zilawati mengatakan dalam mempedomani beberapa ketentuan antara lain :

1. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 989 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024

2. Berita Acara KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 400/PL.02.6-BA/1507/2/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan 2024

3. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

4. Surat KPU Kabupaten Tanjung Jabung      Timur Nomor :17/PL.02.7-SD/1507/2025 Tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih.

”Berdasarkan ketentuan diatas dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Tanjab Timur hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025, saya atas nama Pimpinan DPRD Tanjab Timur dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, kepada saudari Hj. Dillah Hikma Sari, S.T dan saudara Muslimin Tanja, S.Thi, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2025-2030, dan usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi,”ujar ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 
Paripurna DPRD Tanjab Timur Pertanggungjawaban APBD dan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Paripurna, 5 Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 
Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Pada Paripurna DPRD Tanjabtim 
Paripurna DPRD Tanjab Timur, Legislatif dan Eksekutif Sepakat Tandatangani Ranwal RPJMD 2025-2029
DPRD Tanjab Timur Klarifikasi Isu Pengalihan Anggaran Rp 2,6 Miliar Untuk Rehab Rumah Dinas
Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Tanjab Timur Zilawati Reses di Kecamatan Muara Sabak Barat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:08 WIB

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:18 WIB

Paripurna DPRD Tanjab Timur Pertanggungjawaban APBD dan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:29 WIB

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Paripurna, 5 Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 

Senin, 30 Juni 2025 - 23:56 WIB

Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Pada Paripurna DPRD Tanjabtim 

Berita Terbaru