Diduga Korupsi Dana DD, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapkan Tersangka Oleh Kapolres Muaro Jambi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi.

Budiono jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

”Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” ujar IPDA Sudirman kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA :  Reses di Teluk Dawan, Legislator Muda Bima Audia Pratama Serap Aspirasi Masyarakat 

Sudirman menjelaskan, tersangka Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh  masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp. 100 juta.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga  menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

BACA JUGA :  Reses di Teluk Dawan, Legislator Muda Bima Audia Pratama Serap Aspirasi Masyarakat 

”Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023.*

Penulis : Hartuti

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan
Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur
Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum
Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur
Berantas Geng Motor, Polsek Sungai Gelam Bentuk Duta dan Patroli Rutin
Jabatan Ketua Berakhir Desember 2023, Koperasi BAM Sungai Gelam Akan Pilih Ketua Baru
Rumah permanen di Desa Pematang Gajah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:10 WIB

Karyawan Keluhkan Biaya Pembuatan SIM C, Humas PT Agrojaya Perdana Disebut Terlibat Mengurusi Hal Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:39 WIB

Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:00 WIB

Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:18 WIB

Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Digedung Rakyat Tanjabtim, Wabup Robby Sampaikan Terimakasih Atas Support Selama Kepemimpinannya 

Berita Terbaru

Foto: (Dok. mui.or.id)

Berita

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:37 WIB