Diduga Korupsi Dana DD, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapkan Tersangka Oleh Kapolres Muaro Jambi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi.

Budiono jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” ujar IPDA Sudirman kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA :  Gencar Sosialisasi, Cawabup Amin Dialog Bersama Warga Pulau Pinang 

Sudirman menjelaskan, tersangka Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh  masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp. 100 juta.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga  menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

BACA JUGA :  Rian Muiz : Jangan Jumawa, Barok Angsari Bukan Tokoh di Wilayah Ulu

”Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023.*

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Hartuti

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan
Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur
Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum
Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur
Berantas Geng Motor, Polsek Sungai Gelam Bentuk Duta dan Patroli Rutin
Jabatan Ketua Berakhir Desember 2023, Koperasi BAM Sungai Gelam Akan Pilih Ketua Baru
Rumah permanen di Desa Pematang Gajah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:59 WIB

Tak Takut Dipecat, Kader Partai Demokrat Tanjabtim Tegas Dukung Romi – Sudirman di Pilgub Jambi 

Sabtu, 14 September 2024 - 16:54 WIB

Kunjungi Posko-posko Pemenangan di Kuala Tungkal, Cagub Romi Hariyanto Disambut Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat

Sabtu, 14 September 2024 - 16:47 WIB

Gencar Sosialisasi, Cawabup Amin Dialog Bersama Warga Pulau Pinang 

Jumat, 13 September 2024 - 19:12 WIB

Hadiri Konsolidasi Partai Gelora, Romi – Sudirman Optimis Jemput Kemenangan 

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 September 2024 - 08:35 WIB

Pengamat Komunikasi Politik : Program 100 Juta Setiap RT Maulana-Diza Populis dan Realistis

Minggu, 8 September 2024 - 18:50 WIB

Rangkul Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Minggu, 8 September 2024 - 18:33 WIB

Kunjungan ke Mendahara Ulu, Dillah Disambut Antusias Warga 

Berita Terbaru