Diduga Korupsi Dana DD, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapkan Tersangka Oleh Kapolres Muaro Jambi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi.

Budiono jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

”Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” ujar IPDA Sudirman kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA :  Lantik 19 Pejabat Eselon II, Bupati Dillah Sebut Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

Sudirman menjelaskan, tersangka Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh  masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp. 100 juta.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga  menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

BACA JUGA :  Lantik 19 Pejabat Eselon II, Bupati Dillah Sebut Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

”Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023.*

Penulis : Hartuti

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Besaran Pajak ke Kas Daerah 
Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan
Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Ketua DPRD Muaro Jambi Temukan Peternakan Babi 
Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 
Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan
Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan
Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur
Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:50 WIB

Sebanyak 27 KPM di Desa Catur Rahayu Menerima BLT Dana Desa Tahun 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:04 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 29 April 2025 - 13:05 WIB

SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

Senin, 21 April 2025 - 22:21 WIB

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK

Senin, 21 April 2025 - 10:05 WIB

Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 

Jumat, 18 April 2025 - 19:53 WIB

Bersama Wakilnya, Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Tinjau Jembatan Ambruk di Kecamatan Sabak Timur 

Sabtu, 12 April 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 

Berita Terbaru