Bawaslu Tanjab Timur Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Avatar

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv P3S Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, S.Pd.

Kordiv P3S Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, S.Pd.

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim) meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Seklur inisial Z, di kecamatan Muara Sabak Timur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil dari tindaklanjut laporan masyarakat ke Bawaslu Tanjabtim,” kata Syakur Rahman yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tanjabtim.

Kordiv P3S Syakur Rahman juga menyebutkan, bahwa hasil dari tindaklanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana Pemilihan, Kamis (7/11/24).

”Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti, kita membuat kesimpulan belum dapat dibuktikan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata Syakur.

Hanya saja, kata Syakur, ASN Z tersebut diduga telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan keputusan bersama 6 institusi terkait. Maka dari itu, Bawaslu Tanjabtim akan meneruskan pelanggaran tersebut ke BKN.

”Walaupun belum masuk pada tindak pidana pemilihan, namun kita akan teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Syakur juga menghimbau, agar ASN bisa menjaga netralitasnya selama menghadapi pilkada serentak tahun 2024 ini. ”Dimasa-masa pilkada ini, seluruh ASN wajib untuk menjaga netralitasnya,” tutup Syakur.

Berita Terkait

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 Kali Berturut Turut 
Camat Kuala Jambi Diduga Mengetahui Penggunaan Fasilitas Negara Tanpa Izin oleh Penyedia Jaringan Internet 
Warga Pertanyakan Keseriusan PLN ULP Muara Sabak untuk Menertibkan Kabel Provider di Tiang Listrik Kuala Jambi 
Tidak Ada Izin, Camat Kuala Jambi Minta Kabel Provider di Tiang Listrik PLN Segera Dicopot 
Sebanyak 27 KPM di Desa Catur Rahayu Menerima BLT Dana Desa Tahun 2025
Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran dan Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:36 WIB

Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

Reses di Parit Culum 1, Anggota DPR RI Syarif Fasha Ajak Masyarakat Dialog Bersama 

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tanjab Timur Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo 

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WIB

Sambut Idul Adha, PT SGAM Berikan Bantuan Hewan Kurban Kepada Masyarakat 

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:44 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:24 WIB

Jelang Idul Adha, Kapolres Tanjabtim Kembali Perintahkan Personil Gelar KRYD Patroli Blue Light On

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:05 WIB

Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:57 WIB

Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial

Berita Terbaru