Amankan 2 Pelaku, Polres Bungo Sita 500 gram Sabu dan 900 gram Ganja

Avatar

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23). FOTO : Hms

AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23). FOTO : Hms

BUNGOPolres Bungo berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah besar berinisial MN (47) dan EF (42).

Dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 500 gram dan Ganja seberat 900 gram.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH mengatakan dari pelaku MN (47) pihaknya berhasil mengamankan Sabu seberat 1/2 Kg, dan dari pelaku EF (42) Ganja Seberat 900 Gram.

“Barang haram Narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo,” ungkap AKBP Wahyu Bram didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23).

Kapolres menyebut pelaku MN alias Nasir (47) merupakan warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas, Blok G 15, RT 05 RW 11, Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Kabupaten Kota Pekanbaru-Riau.

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

“Dari Riau pengakuannya, dijanjikan uang jutaan rupiah oleh bandar sehingga nekat bawa Sabu Setengah Kilo menggunakan sepeda motor di wilayah Bungo,” ujar Kapolres.

Dari cerita pelaku, mengakui dirinya hanya penjual kopi di pasar, lalu didatangi oleh seseorang bandar narkoba untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan Rp 5 juta/Gram.

”Saya pun ditipu dijanjikan upah Rp 15 juta. Ia bilang ke saya, Sabu hanya 2,5 gram dan uang tersebut juga belum di kasih, ujar Nasir berdalih bukan seorang pemakai dan baru kali pertama menjadi kurir,” tutur AKBP Bram.

Sementara, pelaku EF (42) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo ditangkap pada Senin (08/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Batang Bungo dengan Barang Bukti Ganja seberat 900 Gram.

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

“Atas perbuatannya kedua tersangka Kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, guna proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukas Kapolres.

Terhadap pengungkapan ini, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Bungo, untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika di lingkungan tempat tinggal agar segera melaporkan apabila mengetahui Tindak Pidana Narkotika Sekecil apapun,

“Pengungkapan Kasus Narkotika dengan jumlah besar ini tidak mungkin bisa terungkap apabila tidak ada peran dari masyarakat,” ujarnya.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pencurian Besi di Gedung Dinas Perikanan Kuala Jambi Digagalkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
Sadis di Hari Raya Idul Fitri: Nenek 80 Tahun Dihajar di Warung Sendiri, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:03 WIB

Aksi Pencurian Besi di Gedung Dinas Perikanan Kuala Jambi Digagalkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:09 WIB

Sadis di Hari Raya Idul Fitri: Nenek 80 Tahun Dihajar di Warung Sendiri, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Berita Terbaru