Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Avatar

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika, kali ini tersangka terjerat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 24,79 gram.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus yang didampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif dalam konferensi pers menjelaskan, dari hasil operasional dilapangan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka An Genta Restu Kirana Alias Genta Bin Herman (23) di Jalan melati RT 003/002 Kelurahan Muara Sabak Ilir, kecamatan Muara Sabak timur, Selasa (18/03/2025).

BACA JUGA :  Miliki Lahan Gambut yang Luas, Lurah Teluk Dawan Ajak Warga Tak Bakar Lahan

Dari kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku dengan menyita barang bukti darinya diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 24,79 gram. Dan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Bupati Siak Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama dan Identitas Dirinya 

“Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Charles menyebutkan, penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar lainnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya.(*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Berita Terbaru