Jabatan Ketua Berakhir Desember 2023, Koperasi BAM Sungai Gelam Akan Pilih Ketua Baru

Avatar

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa legalitas kelembagaan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih aktif.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Koperasi BAM.

“Tidak ada dualisme kepengurusan,” tegas Irwanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Koperindag Muaro Jambi maupun Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia, kepengurusan Koperasi BAM yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen.

“Untuk kepengurusan yang diakui pemerintah itu adalah Syarpani CS,” terang Irwanto.

BACA JUGA :  Konflik Lahan PT Kaswari Unggul dengan Warga Rantau Karya Lahirkan Kesepakatan

Namun demikian, Irwanto menyatakan, bahwa kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani telah habis masa kepengurusannya pada tanggal 31 Desember 2023.

“Bahwasanya untuk kepengurusan Koperasi BAM (Syarpani,red) saat ini sudah habis masa kepengurusannya, dan akan dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan yang baru,” ungkapnya.

Irwanto menerangkan, Selain menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), nantinya anggota Koperasi BAM Sungai Gelam juga harus menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan Ketua dan Kepengurusan Koperasi yang baru.

“Di dalam Rapat Anggota Tahunan nanti Koperasi BAM juga harus memilih kepengurusan yang baru,” terangnya.

BACA JUGA :  Konflik Lahan PT Kaswari Unggul dengan Warga Rantau Karya Lahirkan Kesepakatan

Diketahui, 380 orang masyarakat yang tergabung ke dalam Koperasi BAM Sungai Gelam diberikan lahan seluas 691 hektare oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu.

Pemberian ratusan hektare lahan yang didalamnya merupakan perkebunan kelapa sawit siap panen itu dibuktikan dengan adanya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lahan ini berada didalam kawasan hutan produksi.

Mirisnya, sejak menerima SK hingga saat ini ratusan masyarakat yang tercantum di dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak dapat menikmati dan mengelola lahan pemberian Presiden tersebut.

Lahan diduga justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM, Syarpani dan kroninya. (Red)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Besaran Pajak ke Kas Daerah 
Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan
Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Ketua DPRD Muaro Jambi Temukan Peternakan Babi 
Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 
Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan
Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan
Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur
Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:45 WIB

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Besaran Pajak ke Kas Daerah 

Rabu, 23 April 2025 - 23:57 WIB

Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan

Minggu, 20 April 2025 - 07:29 WIB

Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Ketua DPRD Muaro Jambi Temukan Peternakan Babi 

Sabtu, 12 April 2025 - 18:11 WIB

Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:24 WIB

Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan

Berita Terbaru