Britajambi.id – Pemerintah Kecamatan Muara Sabak Barat resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum, serta mendorong penyelesaian perkara secara damai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Anto Widi Nugroho, SH., MH., Camat Muara Sabak Barat Vidi Akbar, S.Kom., unsur Forkopimcam, Lurah, Perangkat Kelurahan serta Ketua RW se-Kecamatan Muara Sabak Barat.
Dalam sambutannya, Camat Muara Sabak Barat, Vidi Akbar, S.Kom., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur beserta jajaran yang telah hadir dan memberikan edukasi hukum kepada pemerintah kecamatan maupun masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman mengenai hukum pidana maupun perdata sehingga aparatur pemerintah dan masyarakat dapat menjalankan tugas serta aktivitas sehari-hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal yang sangat bermanfaat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum. Ilmu yang diperoleh hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Vidi Akbar, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Anto Widi Nugroho, SH., MH., menjelaskan bahwa terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, yakni penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari dengan Pemerintah Kecamatan serta peresmian Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Anto Widi menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia menerangkan, perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di antaranya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta pelaku bukan merupakan residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Kajari juga menjelaskan bahwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika, pendekatan Restorative Justice dimungkinkan bagi seseorang yang terbukti hanya sebagai pengguna, dengan proses yang dapat diarahkan pada rehabilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan milik bersama masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat mediasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan atau sengketa secara musyawarah guna mencapai perdamaian.
“Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah sehingga tercipta penyelesaian yang adil tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Kajari Tanjab Timur berharap seluruh peserta dapat menyampaikan kembali materi sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing agar pemahaman hukum semakin luas, sehingga masyarakat semakin sadar hukum, patuh terhadap peraturan, dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pokok-pokok nota kesepahaman yang telah disepakati, dilanjutkan peresmian rumah Restorative Justice dan sesi tanya jawab seputar pemahaman hukum yang berlangsung interaktif antara peserta dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal sekaligus memperkuat budaya penyelesaian konflik secara damai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.








