Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Polemik pembongkaran Jembatan Parit 10 di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Bidang Hukum (Bidkum) Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Jambi.

Bidkum Mada LMPP Jambi, Syaiful, S.H., menilai pembongkaran jembatan yang diduga merupakan aset negara atau aset daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan maupun berita acara di tingkat desa. Menurutnya, pengelolaan hingga penghapusan aset pemerintah memiliki mekanisme hukum yang wajib dipatuhi.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk membongkar aset negara atau aset daerah begitu saja, meskipun telah dibuat berita acara di tingkat desa. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujar Syaiful, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai dengan status asetnya. Karena itu, setiap rencana pembongkaran, pemindahan, maupun penghapusan aset wajib melalui tahapan administrasi, kajian teknis, serta persetujuan dari pemerintah kabupaten maupun instansi teknis terkait.

BACA JUGA :  Kepala BGN Tegas Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Sudaryono: Bandel Akan Kami Tutup

Menurut Syaiful, berita acara yang dibuat di tingkat desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar penghapusan atau pembongkaran aset publik tanpa adanya keputusan dari pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembongkaran fasilitas umum harus didahului dengan kajian teknis, administrasi, dan izin resmi. Jika prosedur tersebut diabaikan, maka tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran aset pemerintah tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pidana apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset negara atau kerugian keuangan negara. Namun, penentuan adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA :  Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rajali Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat Kecil dan Tegakkan Keadilan

Karena itu, Bidkum LMPP Jambi meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap proses pembongkaran Jembatan Parit 10, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur administrasi, perizinan, dan pengelolaan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset negara maupun aset daerah,” pungkas Syaiful.

Sebelumnya, persoalan pembongkaran Jembatan Parit 10 Desa Mendahara Tengah telah menjadi perhatian publik dan tengah berproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pihak Kejari menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul
Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 
Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi
Lowongan Kerja PT PAS Tuai Sorotan, Rekrutmen Disebut Hanya untuk Dua Kelurahan, Warga Pertanyakan Kesempatan Kerja
Ketua Bawaslu Tanjab Timur Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Kunci Stabilitas Daerah
Bupati Dillah Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai
Bawaslu Tanjab Timur Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Perkuat Benteng Demokrasi Jelang Pemilu
Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:49

Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48

Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00

Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28

Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:32

Lowongan Kerja PT PAS Tuai Sorotan, Rekrutmen Disebut Hanya untuk Dua Kelurahan, Warga Pertanyakan Kesempatan Kerja

Berita Terbaru