Britajambi.id – Advokat muda Rajali, SH, resmi menyandang profesi sebagai advokat setelah mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat yang dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (28/7/2026).
Prosesi pengambilan sumpah tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Rajali sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai resmi pengambilan sumpah, Rajali menyampaikan rasa syukur atas amanah yang kini diembannya. Ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah pengabdian untuk memperjuangkan keadilan, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Saya bersyukur telah resmi menjadi advokat. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang terzolimi dan membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Rajali.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status sosial.
Rajali juga menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi kode etik profesi serta berpegang teguh pada prinsip kejujuran, independensi, dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.
Ia berharap kehadirannya sebagai advokat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang benar.
“Dengan telah resmi diambil sumpah sebagai advokat, saya optimis dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.







