Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh investor dipastikan mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut kembali mengemuka menyusul polemik yang berkembang terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur mengatakan perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Hj Dillah Hikmah Sari dalam membangun iklim investasi yang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan liar.

“Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan,” kata Yuyun.

Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase operasional. Meski demikian, seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.

“Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, PT AMA juga membantah adanya tudingan bahwa pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin yang lengkap. Menurut perusahaan, berdasarkan ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak seluruh kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena luas area terbangun pada  PKS PT AMA kurang dari 10 hektare, perusahaan hanya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang telah dipenuhi sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko. Begitupun Izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Muhammad Edwar membenarkan bahwa untuk izin lingkungan PT AMA memang cukup UKL UPL. Hal tersebut berdasarkan Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021, Lampiran I yang menyebutkan bahwa sesuai KBLI 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), untuk luasan lahan terbangun di atas 10 hektar wajib Amdal, sedangkan untuk luasan lahan terbangun antara 1 sampai 10 hektar adalah UKL-UPL.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum, Kapolres Tanjab Timur Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

“PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektar,” jelas Edwar.

Di tengah proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan berupa adanya kesepakatan yang ditandatangani sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Simpangtuan saat itu, Suhaimi. Kesepakatan warga itu belakangan dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk mengharuskan perusahaan melaksanakannya sebagai kewajiban. Padahal kesepakatan tersebut sama sekali tidak melibatkan perusahaan.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky menyebut kesepakatan demikian tidak elok dijadikan alat membebani investor. Bahkan apabila dijadikan kewajiban bagi investor, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada pungutan liar.

“Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang – undang perseroan. Nah di CSR itulah ada ruang bagi masyarakat sekitar mendiskusikannya dengan perusahaan tentang apa – apa saja kebutuhan masyarakat yang bisa diakomodir CSR,” beber Wahyudi, Rabu 15 Juli 2026.

Jika benar oknum lurah ikut mengamini kesepakatan tersebut, Wahyudi yang merupakan alumni STPDN ini cukup menyayangkan.

“Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu bisa menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya,” katanya.

PT AMA juga mengaku sempat mengalami kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya proses perubahan sporadik dari nama pemilik lama menjadi nama perusahaan sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Yuyun menyebut pemerintah kelurahan waktu itu slow respon. Bahkan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama BPN Provinsi Jambi melakukan pengukuran dan verifikasi lahan sempat terkendala karena ketiadaan pendampingan meski BPN telah berkirim surat resmi.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum, Kapolres Tanjab Timur Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, persoalan PT AMA ini juga diduga dibumbui adanya kepentingan lain terhadap pembangunan pabrik. Disebutkan, salah seorang tokoh yang aktif mengkritik perusahaan sebelumnya pernah meminta hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) ke pabrik atau DO tunggal, sekaligus menghendaki pengelolaan serikat pekerja berada di bawah kendali yang ditentukan sepihak. Permintaan itu ditolak perusahaan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Mengenai isu ini, Yuyun Syukur enggan menanggapi secara vulgar. Dia hanya menyebut bahwa hal demikian lumrah terjadi pada perusahaan yang sedang membangun PKS. Hanya saja menurut Yuyun, perusahaan punya mekanisme dan SOP dalam membangun tata kelola termasuk kemitraan seperti serikat pekerja dan pemasok TBS.

“Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik antara PT AMA dengan sekelompok orang itu  bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut Anto, apabila terdapat dugaan persoalan perizinan, hal itu dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun terkait kesepakatan warga maupun isu dugaan permintaan monopoli usaha, ia menilai hal tersebut tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.

“Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.

Anto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya menjadi peluang meningkatkan perekonomian masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik. (*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan di Luar Ketentuan PTSL, Pengakuan Kades Pandan Makmur Geragai Jadi Sorotan 
Lowongan Kerja PT PAS Tuai Sorotan, Rekrutmen Disebut Hanya untuk Dua Kelurahan, Warga Pertanyakan Kesempatan Kerja
Ketua Bawaslu Tanjab Timur Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Kunci Stabilitas Daerah
Bupati Dillah Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai
Bawaslu Tanjab Timur Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Perkuat Benteng Demokrasi Jelang Pemilu
Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan
Belajar dari Kota Gudeg: Ikhtiar Dillah dan Zilawati Merajut Formula Kesejahteraan Tanjab Timur
DPRD Tanjab Timur Turun Tangan Cek Kerusakan Jembatan Muara Sabak Usai Ditabrak Tongkang Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Ada Pungutan di Luar Ketentuan PTSL, Pengakuan Kades Pandan Makmur Geragai Jadi Sorotan 

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:39 WIB

Ketua Bawaslu Tanjab Timur Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Kunci Stabilitas Daerah

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:44 WIB

Bupati Dillah Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Bawaslu Tanjab Timur Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Perkuat Benteng Demokrasi Jelang Pemilu

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB