Britajambi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), H. Sapril, S.IP., menghadiri kegiatan Sosialisasi, Rapat Koordinasi (Rakor), dan Pemilihan Lokasi Konsolidasi Tanah dalam rangka Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal yang strategis dalam menyusun arah kebijakan penataan ruang dan pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Tanjab Timur. Hadir dalam agenda itu unsur pemerintah daerah, jajaran Kantor Pertanahan, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah desa, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Forum ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan program konsolidasi tanah yang direncanakan berjalan pada tahun 2026 mendatang.
Konsolidasi tanah sendiri dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan tata ruang yang tertib, penyediaan infrastruktur yang terencana, serta peningkatan kualitas kawasan permukiman masyarakat. Melalui konsep ini, pemanfaatan lahan dapat diatur lebih efektif, efisien, dan berkeadilan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Tanjab Timur, H. Sapril, menegaskan bahwa program konsolidasi tanah memiliki nilai strategis dalam mendukung percepatan pembangunan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada perencanaan teknis, tetapi juga pada sinergi kuat antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung manfaatnya.
“Melalui sosialisasi dan rapat koordinasi ini, kita berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait perencanaan dan pelaksanaan konsolidasi tanah. Dengan demikian, program yang direncanakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sapril.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan data yang akurat, baik data fisik maupun yuridis, serta kesiapan administrasi sebagai dasar dalam menentukan lokasi prioritas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, validitas data menjadi kunci utama agar program berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mampu mendukung penataan kawasan secara lebih tertib dan terarah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, serta mempercepat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanjab Timur.
Program konsolidasi tanah juga diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan tata kelola lahan yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah wilayah, sekaligus membuka ruang pembangunan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Red)






