Britajambi.id – Polemik pembongkaran jembatan desa di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus memicu gelombang kritik publik, Rabu (3/6/2026).
Publik menilai, pembongkaran aset desa yang dibangun dari uang rakyat semestinya tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial maupun kepentingan masyarakat luas. Terlebih, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai alasan mendasar pembongkaran fasilitas tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jembatan yang sebelumnya menjadi akses vital warga kini tak lagi dapat dimanfaatkan, sementara dugaan bahwa pembongkaran dilakukan demi mendukung aktivitas perusahaan PT CNG terus menjadi sorotan.
Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan apapun terkait polemik pembongkaran jembatan tersebut. Sikap bungkam itu justru semakin memancing spekulasi dan kritik dari berbagai pihak yang menilai pemerintah desa tidak transparan terhadap persoalan aset publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamaruddin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan aset desa lebih tepat dijelaskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun dirinya menyebut berdasarkan penjelasan dalam rapat bersama yang telah dilakukan, proses tersebut disebut telah sesuai aturan.
“Terkait aset desa lebih tepatnya Dinas PMD yang menjelaskan, tapi berdasarkan penjelasan dalam rapat tadi sudah sesuai aturan,” ujar Kamaruddin singkat.
Pernyataan tersebut justru menuai kecaman dari berbagai kalangan. Aktivis lingkungan, Dedi Saputra, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai terkesan membenarkan pembongkaran aset desa demi kepentingan aktivitas perusahaan.
Menurut Dedi, aset desa merupakan fasilitas publik yang wajib dijaga dan dipertahankan keberadaannya untuk kepentingan masyarakat, bukan justru dikorbankan demi proyek tertentu.
“Aset desa itu dibangun menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat. Sangat disayangkan jika harus ditumbalkan demi kepentingan perusahaan. Pemerintah seharusnya hadir melindungi kepentingan rakyat, bukan malah terkesan membiarkan,” tegas Dedi.
Polemik ini kini menjadi perhatian serius. Dedi juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah terkait inisiatif dan dasar hukum pembongkaran hingga bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya fungsi jembatan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga meminta aparat terkait turun tangan melakukan penelusuran agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pengabaian terhadap kepentingan masyarakat desa.
“Jika benar aset publik dibongkar demi kepentingan perusahaan, maka persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar polemik pembangunan, melainkan sudah menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap hak masyarakat dan pengelolaan aset negara yang semestinya dilindungi,” tutupnya.







