2 Pelaku Pembawa Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal Berhasil Dibekuk, Tak Tanggung Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Avatar

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil membekuk 2 pelaku kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekstasi pada Minggu (17/12/23) sekira Pukul 17.25 WIB di Kuala Tungkal.

Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamakan Narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan ribuan butiran ekstasi warna hijau seberat 1, 12 Gram dengan nilai miliaran rupiah.

Kedua Pelaku inisial FB (24) warga Jember Dusun Glagasan RT 002 Rw 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap grak-grik keduanya saat di Loket Travel PO Hikmah Sugeng Mujayen Kota Kuala Tungkal.

“Keterangan tujuan mereka berubah-ubah, sehingga salah satu warga melapor ke Polres Tanjab Barat, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP,” beber AKBP Padli saat pres rilis di Mapolres, Selasa (19/12/23).

BACA JUGA :  Daftar Makanan dan Minuman yang Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Anggota Satresnarkoba tiba di TKP, melakukan interogasi kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu miliknya.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Keduanya bersama tas bergembok (kunci) dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

“Jadi barang bukti Sabu beserta Ekastasi di dapat di dalam tas yang tergembok itu,” jelas Kapolres sambil menunjukan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Lanjut Kapolres menjelaskan Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibungkus 2 Plastik Teh Cina warna merah masing-masing seberat 1000 Gram diduga Sabu-Sabu. Dan Satu Bungkus plastik teh cina Warna Hijau yang juga diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1000 Gram Bruto.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengungkapkan dari pemeriksaan bahwa sabu dan ekstasi diamankan pihaknya berasal dari Batam Kepri.

Awalnya barang haram tersebut di bawa oleh pelaku FB (24) dari Batam menggunakan jarlu perairan menuju Kuala Tungkal selanjutnya akan di bawa ke wilayah Lampung.

BACA JUGA :  Daftar Makanan dan Minuman yang Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Urat

“Pelaku FB terbang dari Surabaya tujuan Batam sendirian pada (14/12/23), tiba di Batam bertemu dengan seseorang yang pengakuannya FB tidak mengenal seseorang tersebut, lalu menitipkan barang (Tas bergembok) kepadanya untuk di antar ke Lampung,” beber Kapolres.

Sementara pelaku KDA (24) menunggu di Kuala Tungkal menggunakan jalur darat.

“Jadi nantinya mereka ini dari Kuala Tungkal ke Lampung menggunakan jalur darat,” jelas Kapolres Tanjab Barat.

Kedua pelaku akan dibayar dengan upah 20 juta per orang setelah barang titipan sampai kepada penerima barang yang akand iberi tahu setelah tiba di wilayah Lampung.

“Selanjutnya hubungan kedua pelaku yakni FB dan KDA ini masih ada hubungan saudara (sepupu),” terang Kapolres.

Atas perbuatan FB dan KDA dijerat dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres saat pres rilis di Mapolres.

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Polres Tanjabbar

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
Pemerintahan Anwar Sadat Bangun Gedung Multifungsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center 
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 
Imbas Kebijakan Penghapusan, Ratusan Pegawai Honorer di Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama 
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Blusukan ke Pasar Parit III, Cawabup Amin Sapa Pedagang dan Pembeli 

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:32 WIB

3 Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD 2026 di Kecamatan Muara Sabak Barat 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:51 WIB

Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:37 WIB

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Awal Puasa Ramadan Versi Muhammadiyah dan Prediksi Pemerintah/NU

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:40 WIB

Ini Menurut BMKG Kenapa Imlek di Indonesia Selalu Hujan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:24 WIB

Hamdi Zakaria : Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:04 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Sri Rahayu Resmi Pimpin PW Fatayat NU Provinsi Jambi Masa Khidmat 2025-2030

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:48 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Berita Terbaru