Tolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Avatar

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat Membacakan Putusan Sistem Pemilu, Kamis (15/06/2023). Foto : tvOneNews.com

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat Membacakan Putusan Sistem Pemilu, Kamis (15/06/2023). Foto : tvOneNews.com

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

BACA JUGA :  Semarakkan HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Kelurahan Teluk Dawan Antusias Mengikuti Jalan Sehat

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?

1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

BACA JUGA :  Semarakkan HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Kelurahan Teluk Dawan Antusias Mengikuti Jalan Sehat

4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.

5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.

6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.

7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 Fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Sumber Berita: Detik.com

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Lahan PT Kaswari Unggul dengan Warga Rantau Karya Lahirkan Kesepakatan
Sambut HUT ke-80 RI, Kades Kota Baru Sebut Jadikan Momentum Ini Merdeka dari Perpecahan 
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia, Kades Jati Mulyo Serukan Semangat Gotong Royong
HUT ke-80 RI, Kades Lagan Tengah Asrofin Ajak Warga Membangun Desa yang Mandiri 
Kades Lagan Ulu Ucapkan HUT Kemerdekaan ke-80 RI
Peringatan HUT ke-13, IWO Tingkatkan Profesionalisme Wartawan di Era Digital
Hati – hati Warga Jambi, Ada Wanita Pelari Sepeda Motor Berkeliaran
Pengamat Komunikasi Politik Dedi Saputra: “Tagline ‘Jambi Bahagia’ Kontra dengan Realita Anak Terlantar di Lampu Merah”

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Soal Lahan PT Kaswari Unggul dengan Warga Rantau Karya Lahirkan Kesepakatan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Kades Kota Baru Sebut Jadikan Momentum Ini Merdeka dari Perpecahan 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:05 WIB

HUT ke-80 RI, Kades Lagan Tengah Asrofin Ajak Warga Membangun Desa yang Mandiri 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kades Lagan Ulu Ucapkan HUT Kemerdekaan ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Peringatan HUT ke-13, IWO Tingkatkan Profesionalisme Wartawan di Era Digital

Berita Terbaru