TANJAB TIMUR – Dalam upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, Kapolres, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H mengambil tindakan cepat terkait sengketa lahan di parit 2 Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur mengeluarkan surat perintah Nomor: Sprin/1132/X/PAM.3.3./2023 dan menurunkan 50 Orang personel Polres Tanjab Timur serta Polsek Rayonisasi dibawah pimpinan Kabag Ops Kompol Mukhlis Gea, S.H. yang didampingi Kasat Shabara Polres Tanjab Timur Akp Gohan Ramses Simanjuntak ke lokasi terjadinya sengketa.
Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin mengatakan bahwa pihak yang bersengketa adalah Sdr. Arfah Dkk dengan pihak management PT. Metro Yakin Jaya (MYJ), dimana pihak Arfah dkk mengklaim bahwa obyek lahan yang berada di areal kerja perkebunan kelapa sawit PT. MYJ seluas 2,5 Hektar dengan didasari surat Sporadik yang saat ini mereka duduki merupakan hak milik mereka selaku ahli waris dari Alm. Sdr. Tahir (orang tua Sdr. Arfah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan versi pihak management PT. MYJ bahwa obyek lahan tersebut merupakan areal kerja PT. MYJ sesuai dengan Izin HGU Nomor : 00023 dengan luas lahan 499,06 Hektar.
Selanjutnya dari data yang diterima Polres Tanjab timur, bahwa konflik lahan tersebut telah terjadi dari mulai Tahun 2016 yang lalu dan muncul kembali pada 17 Oktober 2023.
Adapun kronologis kejadian dimana pada saat Umar Hasan (Kepala keamanan PT. MYJ) melaksanakan tugas, beliau melihat ada sekelompok orang yang tak dikenal ± 25 Orang memasuki areal kerja perkebunan PT. MYJ, dijelaskan juga oleh Umar Hasan bahwa sekelompok orang tak dikenal tersebut berniat menduduki lahan diareal kerja perkebunan PT. MYJ dengan membangun tenda penginapan, dengan adanya perihal tersebut Umar Hasan menanyakan kepada salah satu dari pihak mereka terkait apa maksud dan tujuan mereka membangun tenda penginapan di areal kerja PT. MYJ, namun salah satu dari perwakilan kelompok yang mengaku bernama Arfah Bin Tahir menjawab mereka menduduki lahan dengan dasar legalitas Sporadik yang mana Sdr. Arfah merupakan ahli waris dari Almarhum orang tuanya yang bernama Tahir Bin Latahare.
Setelah 2 hari kemudian tepatnya 19 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. Arfah Dkk membawa alat panen seperti parang, dodos sawit dan alat panen lainnya untuk melakukan pemanenan di areal lahan yang mereka klaim, dengan adanya kejadian tersebut Umar Hasan (kepala keamanan PT. MYJ) melaporkan kejadian apa yang dilihatnya kepada Sdr. Samsu (Humas PT. MYJ) untuk diteruskan ke pihak management PT. MYJ dan pada 24 Oktober 2023 pihak management PT. MYJ melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Demi terciptanya situasi aman dan kondusif serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, Personil Polres Tanjab Timur ditugaskan untuk melakukan pengamanan selama tujuh hari di lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Darpin.
“Atas kejadian tersebut Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menekankan kepada seluruh warga masyarakat, sehubungan saat ini sudah memasuki bulan – bulan Politik, diharapkan bersama – sama kita menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan jangan sampai dari kita terprovokasi sehingga menimbulkan konflik perpecahan yang dapat merugikan diri sendiri,” sambungnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Tjt