TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masudin mengatakan, bahwa penertiban terhadap APS tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam PKPU KPU nomor 15 tahun 2023.
“Sesuai Hasil Rakor kami dengan Parpol di Tanjab Barat, pasca Penetapan DCT Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri dulu APS nya sampai tanggal 7 November,” ungkap Masudin Senin (6/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kegiatan penertiban serentak dilakulan pada Rabu (8/11/23).
“Tanggal 8 November kita bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban bagi APS yang masih memenuhi unsur Kampanye atau unsur ajakan,” sambungnya.
Semua APK dan bahan sosialisasi yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum akan ditertibkan. Termasuk bahan sosialisasi sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan unsur ajakan yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh partai atau caleg itu sendiri akan disapu bersih.
Berdasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.
“Didalam Peraturan KPU ini sudah jelas diatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi dan kampanye dan ini dasar kita melakukan penertiban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pasca penetapan DCT, Bawaslu RI melalui Surat Himbauan nomor : 774/PM/K1/10/2023 meminta Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal.
Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye dari para calon akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024.
Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : LT