Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar Dalam Kasus Gagal Bayar MTN PT SPN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kejati Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi sita Rp 1,7 Miliar dalam kasus gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Uang Rp 1,7 Miliar tersebut berasal dari salah satu pelaku inisial AE. Dan penyitaan uang tersebut merupakan pelengkap barang bukti dalam perkara ini.

“Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018 atas nama tersangka berinisial AE,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Rabu (19/2/2025).

Senada dengan itu, Kejati Jambi melalui rillis mencatatkan, Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara gagal bayar MTN PT. SPN dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

BACA JUGA :  Bupati Siak Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama dan Identitas Dirinya 

Atas hal tersebut AE disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Selain AE, perkara ini diduga melibatkan pihak lainya, dilakukan secara bersama-sama. Diantaranya : Yunsak El Halkon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Berikutnya, Dadang Suryanto Bin Supandi telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Leo Darwin diputusi pidana penjara selama 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA :  Miliki Lahan Gambut yang Luas, Lurah Teluk Dawan Ajak Warga Tak Bakar Lahan

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Trem Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode 2017-2018.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Dan dalam menanganinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara,” tutup Noly Wijaya.(*)

Sumber Berita: Inspirasijambi.com

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Siak Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama dan Identitas Dirinya 
Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Tanjab Timur Mulai Operasi Keselamatan 2026
Mak-mak di Tanjab Timur Khawatir Kejadian Keracunan MBG di Muaro Jambi Terulang di Tanjab Timur 
Kasat Reskrim Polres Batang Hari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam
PT Agrojaya Perdana Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai 
Saung Padi Kito di Tengah Hamparan Sawah Hijau Jadi Ikon Wisata Kelurahan Teluk Dawan
Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:22 WIB

Bupati Siak Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama dan Identitas Dirinya 

Senin, 2 Februari 2026 - 12:34 WIB

Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Tanjab Timur Mulai Operasi Keselamatan 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Batang Hari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:41 WIB

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:51 WIB

PT Agrojaya Perdana Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai 

Berita Terbaru