Kabel Nempel di Tiang Listrik, Pemilik Usaha Internet di Kuala Jambi Mengaku Sudah Mendapat Restu PLN, Manager: Selain Icon+ Tidak Ada Izin 

Avatar

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Usaha layanan internet (WiFi) di kecamatan Kuala Jambi, kabupaten Tanjab Timur tengah menjadi sorotan. Hal ini setelah ditemukannya kabel provider internet terpasang disejumlah tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin resmi, Rabu (25/6/2025).

Dari investigasi media ini, tampak disepanjang jalur wilayah Kuala Jambi terpasang kabel internet yang semrawutan. Pemasangan kabel internet ditiang listrik tanpa izin dapat mengganggu keamanan jaringan listrik serta membahayakan keselamatan warga.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha layanan internet di Kuala Jambi, Najmi mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin resmi menggunakan infrastruktur milik negara itu. Namun, ia mengaku sudah memberi tahu pihak PLN walaupun tidak secara tertulis (izin resmi).

“Memang masih numpang ditiang listrik PLN. Kita sudah minta izin sama PLN, tapi tidak ada izin tertulis. Karena klo tertulis pihak PLN pasti dak mau,” terangnya.

Senada dengan itu, pemilik layanan internet yang juga berlokasi di kecamatan Kuala Jambi, Mustang membenarkan bahwa usahanya masih memanfaatkan tiang listrik milik negara. Ia juga menyebut telah menggeluti usaha itu selama 3 tahun.

“Iya masih numpang ditiang listrik milik PLN,” sebutnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang mengatur penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial.

Hal ini langsung mendapat bantahan dari Manager PLN ULP Muara Sabak, Gema Sabarani. Dikatakannya, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada usaha layanan internet lainnya, selain kabel jaringan internet icon+.

“Untuk jaringan internet selain icon+. Tidak ada izin ataupun restu dari PLN bang. Dan tidak bisa juga kami mengeluarkan izin terkait itu,” tulis Manager PLN Gema Sabarani dalam keterangannya.

Selanjutnya kata Gema, apabila kabel tersebut mengganggu serta menghambat pekerjaan petugas, maka kabel-kabel internet tersebut akan dilepas atau diputus oleh pihak PLN.

“Untuk tindakan, apabila kabel itu mengganggu atau menghambat pekerjaan petugas kami di lapangan. Pasti di lepas atau putus oleh petugas,” tutupnya.

Persoalan ini terus disorot karena tindakan menggunakan fasilitas negara tanpa izin tersebut telah melanggar aturan ketenagalistrikan.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 RI, Kades Kota Baru Sebut Jadikan Momentum Ini Merdeka dari Perpecahan 
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia, Kades Jati Mulyo Serukan Semangat Gotong Royong
HUT ke-80 RI, Kades Lagan Tengah Asrofin Ajak Warga Membangun Desa yang Mandiri 
Kades Lagan Ulu Ucapkan HUT Kemerdekaan ke-80 RI
Peringatan HUT ke-13, IWO Tingkatkan Profesionalisme Wartawan di Era Digital
Hati – hati Warga Jambi, Ada Wanita Pelari Sepeda Motor Berkeliaran
Pengamat Komunikasi Politik Dedi Saputra: “Tagline ‘Jambi Bahagia’ Kontra dengan Realita Anak Terlantar di Lampu Merah”
Sikap ‘Bagak’ Kades Purwadi yang Menyebut Semua Bangunan Konstruksi Beton di Tanjab Timur Gunakan Air Parit Timbulkan Kegaduhan 

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Kades Kota Baru Sebut Jadikan Momentum Ini Merdeka dari Perpecahan 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia, Kades Jati Mulyo Serukan Semangat Gotong Royong

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:05 WIB

HUT ke-80 RI, Kades Lagan Tengah Asrofin Ajak Warga Membangun Desa yang Mandiri 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kades Lagan Ulu Ucapkan HUT Kemerdekaan ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Peringatan HUT ke-13, IWO Tingkatkan Profesionalisme Wartawan di Era Digital

Berita Terbaru