TANJAB TIMUR – Proyek pekerjaan pengerasan jalan yang menghabiskan anggaran desa ratusan juta rupiah di RT 18 Dusun Bunga Desa Lagan Tengah kecamatan Geragai tuai sorotan. Pasalnya, pada pekerjaan pengerasan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang ada, Rabu (25/10/2023).
Menurut informasi yang diperoleh media ini jalan tersebut menggunakan batu split. Namun berbeda dengan kondisi dilapangan yang terlihat menggunakan batu barcos.
Kades Lagan Tengah, Asrofin saat dikonfirmasi terkait penggunaan batu barcos pada pengerasan jalan tersebut sepertinya ragu menjawab dan menyuruh awak media untuk bertanya langsung dengan TPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ya mungkin RAB nya seperti itu tanyakanlah dengan dia (Iskandar TPK,red),” ucapnya.
Terkait persoalan pembangunan jalan tersebut Asrofin sepertinya enggan berbicara banyak. Ia hanya menegaskan kepada pihak terkait untuk tetap mengedepankan aturan yang ada seperti membeli material pada toko atau tempat yang mempunyai izin.
Anehnya, kepada media ini Asrofin mengatakan tidak mengetahui darimana dan siapa yang yang terkontrak terkait pengadaan material pada pembangunan jalan tersebut.
”Kita meminta jangan sampai pada pengambilan material ini tidak masuk dalam daftarnya nanti kita yang kena. Baik toko ataupun yang lainnya harus punya izin,” jelas Asrofin.