Bawaslu Tanjabtim Keluarkan Peringatan Keras Terkait Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang.

”Politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi, S.Pd.I., Rabu (6/11/24).

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 Juta hingga Rp1 Milyar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelasnya.

Politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang.

BACA JUGA :  Implementasi Instruksi Presiden, Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Bersama TNI, Pemkab, dan Pelajar

”Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah,” sambungnya.

Selain itu, Tarmuzi juga menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.

Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Timur Pimpin Langsung Gotong Royong di Pasar Tradisional Muara Sabak Barat 

“Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, Bawaslu Tanjab Timur berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tandasnya.

”Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sambung Tarmuzi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjab Timur Pimpin Langsung Gotong Royong di Pasar Tradisional Muara Sabak Barat 
Miliki Lahan Gambut yang Luas, Lurah Teluk Dawan Ajak Warga Tak Bakar Lahan
Kabag SDM Polres Tanjab Timur Pimpin Upacara di MA Nahdatut Thulab, Sampaikan Pesan Jaga Pergaulan dan Stop Bullying
Polres Tanjung Jabung Timur Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Selama 14 Hari
Pemkab Tanjab Timur Terima UHC Award 2026, Minim Pemahaman Masyarakat Jadi Catatan Penting
Wabup Muslimin Tanja Pimpin Gerakan Penanaman Serentak, Aksi Nyata Jaga dan Pulihkan Lingkungan di Hutan KKD
Bupati Tanjab Timur Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai
Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:25 WIB

Wakil Bupati Tanjab Timur Pimpin Langsung Gotong Royong di Pasar Tradisional Muara Sabak Barat 

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:04 WIB

Miliki Lahan Gambut yang Luas, Lurah Teluk Dawan Ajak Warga Tak Bakar Lahan

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kabag SDM Polres Tanjab Timur Pimpin Upacara di MA Nahdatut Thulab, Sampaikan Pesan Jaga Pergaulan dan Stop Bullying

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:08 WIB

Polres Tanjung Jabung Timur Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Selama 14 Hari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:38 WIB

Pemkab Tanjab Timur Terima UHC Award 2026, Minim Pemahaman Masyarakat Jadi Catatan Penting

Berita Terbaru