Bawaslu Tanjabtim Keluarkan Peringatan Keras Terkait Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Avatar

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang.

”Politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi, S.Pd.I., Rabu (6/11/24).

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 Juta hingga Rp1 Milyar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelasnya.

Politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang.

”Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah,” sambungnya.

Selain itu, Tarmuzi juga menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.

Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat.

“Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, Bawaslu Tanjab Timur berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tandasnya.

”Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sambung Tarmuzi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Beda, Semua Petugas Utama Upacara Kemerdekaan di Tanjab Timur Perempuan  
Dirgahayu ke-80 RI, Kades Pandan Sejahtera : Generasi Muda Penerus Perjuangan Bangsa 
Momen HUT ke-80 RI, Kades Pandan Lagan, Alfiana Ijriati Serukan Semangat Nasionalisme 
Keluarga Besar SMAN 8 Tanjab Timur Mengucapkan HUT ke-80 RI: Tanamkan Semangat Juang
Peningkatan Ruas Jalan Rigid Beton di Kecamatan Geragai Tuntas, Masyarakat Ucapkan Terimakasih 
Asbun, Kades Pandan Sejahtera Sebut Pekerjaan Pengecoran Konstruksi Beton di Tanjab Timur Gunakan Air Parit 
Respon Keluhan Warga, Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Tinjau Drainase di Desa Catur Rahayu
Penuh Semangat, Bupati Tanjabtim Dillah Hich Senam Sehat Bersama Warga Dendang

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Tampil Beda, Semua Petugas Utama Upacara Kemerdekaan di Tanjab Timur Perempuan  

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:00 WIB

Momen HUT ke-80 RI, Kades Pandan Lagan, Alfiana Ijriati Serukan Semangat Nasionalisme 

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Keluarga Besar SMAN 8 Tanjab Timur Mengucapkan HUT ke-80 RI: Tanamkan Semangat Juang

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:18 WIB

Peningkatan Ruas Jalan Rigid Beton di Kecamatan Geragai Tuntas, Masyarakat Ucapkan Terimakasih 

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:53 WIB

Asbun, Kades Pandan Sejahtera Sebut Pekerjaan Pengecoran Konstruksi Beton di Tanjab Timur Gunakan Air Parit 

Berita Terbaru