Britajambi.id – Dugaan ketidakmerataan pelayanan terhadap pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) di RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, viral setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook mencuat ke publik.
Unggahan akun Facebook @Nur Salamah Ama memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, keadilan, dan profesionalisme pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku orang tuanya sempat tidak diperbolehkan menjalani rawat inap setelah dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan alasan kondisi pasien dinilai tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency).
Namun, menurut pengakuan pemilik akun, situasi tersebut berubah setelah ada pihak yang menghubungi direktur rumah sakit. Ia menilai pelayanan terhadap orang tuanya kemudian berjalan lebih lancar setelah identitas keluarganya diketahui.
Dalam unggahan yang beredar, akun @Nur Salamah Ama menuliskan:
“Ya tp setelah ada orang dalam nlp di rektur rmh sakit pasien baru langsung BS di rawat inap, berarti ada apa dengan pelayanan rmh sakit ni tolong di pantau lagi pelayanan nya di lapangan terutama yg pakai kartu KIS, ini yang saya alami bawa orang tua saya ke IGD, di suruh pulang gak BS di rawat krna gak emergency, tp setelah tau saya keluarga nya si anu baru orang tua saya BS di rawat😌,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pelayanan pasien di RSUD Nurdin Hamzah benar-benar telah berjalan sesuai prosedur medis dan standar pelayanan, atau justru terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan pelayanan terhadap pasien?
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pemilik akun kembali menuliskan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa pelayanan baru berjalan lancar setelah pihak rumah sakit mengetahui siapa keluarga pasien tersebut.
“Nah KLO SDH tau siapa yg dekeng Nur Salamah Ama baru pelayanan berjalan lancar🤭🤭,” tulis lagi akun Facebook tersebut.
Unggahan itu mengundang perhatian karena menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan kesehatan publik, yakni kesetaraan hak pasien.
Masyarakat tentu berharap setiap orang memperoleh pelayanan berdasarkan kondisi medis dan ketentuan yang berlaku, bukan karena memiliki hubungan dengan pejabat atau pihak tertentu.
Untuk menggali informasi yang beredar, redaksi Britajambi.id berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur RSUD Nurdin Hamzah, Drg. Darwin Salim, guna memperoleh penjelasan dan memastikan apakah pelayanan terhadap pasien telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Drg. Darwin Salim belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Britajambi.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit dan menyajikan perkembangan informasi secara berimbang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.







