Britajambi.id – Keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali disoal. Menyikapi persoalan tersebut, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Tanjab Timur meminta Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur memastikan seluruh pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Sorotan ini mencuat setelah sebuah akun Facebook @Nur Salamah Ama menyampaikan keluhan mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan apakah pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal tanpa adanya kenalan atau orang dalam. Keluhan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya kesetaraan pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Ketua LMPP Tanjab Timur, Jhony Tanjung, menegaskan, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang, status sosial, maupun hubungan pribadi dengan pihak rumah sakit.
“Jika memang terjadi hal tersebut, kami berharap Pemerintah Daerah dapat memastikan bahwa seluruh pasien, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan KIS, memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” ujar Jhony, kepada Britajambi.id, Selasa (27/10/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pasien yang tidak memiliki kenalan harus menunggu lebih lama atau merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak, sementara pasien yang memiliki koneksi justru dianggap lebih mudah memperoleh pelayanan.
Menurutnya, apabila persepsi semacam ini berkembang tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat terganggu. Karena itu, pihak rumah sakit perlu memastikan bahwa seluruh pasien dilayani berdasarkan kebutuhan medis, prosedur, dan standar pelayanan yang berlaku.
“Penentuan apakah seorang pasien membutuhkan rawat inap atau dapat menjalani rawat jalan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pertimbangan medis tenaga kesehatan yang berwenang, bukan karena ada orang dalam ataupun faktor lain di luar ketentuan,” sebutnya.
Di sisi lain, Jhony meminta Pemerintah Kabupaten dan manajemen RSUD Nurdin Hamzah tidak mengabaikan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Evaluasi pelayanan dinilai penting untuk memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN-KIS.
“Kita menanti perhatian dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten serta manajemen RSUD Nurdin Hamzah untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan benar-benar mengutamakan kebutuhan pasien, bukan kedekatan atau koneksi,” tegasnya.
Bagi masyarakat, rumah sakit plat merah merupakan salah satu tumpuan utama untuk memperoleh layanan kesehatan. Karena itu, kualitas pelayanan tidak cukup hanya diukur dari tersedianya fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga dari sikap petugas, serta perlakuan yang adil terhadap setiap pasien.
Publik kini menanti komitmen dan langkah konkret pemerintah daerah serta manajemen rumah sakit untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar, mengedepankan kebutuhan medis, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pasien tanpa membedakan siapa yang mereka kenal.







