Britajambi.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah.
Program nasional yang digagas pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat tersebut sejatinya bertujuan memberikan kemudahan dan menekan biaya pengurusan sertifikat. Namun, di sejumlah daerah masih muncul keluhan masyarakat mengenai adanya pungutan tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu sorotan datang dari Desa Pandan Makmur. Berdasarkan pemberitaan yang dimuat media online Pemayung.co.id, Kepala Desa Pandan Makmur, Sohibul Khairi, mengakui adanya permintaan sejumlah uang kepada warga peserta PTSL di luar biaya yang telah ditentukan pemerintah.
Ia menyebut pungutan tersebut dilakukan untuk kebutuhan administrasi. Ia juga menyatakan adanya permintaan setoran dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami mengakui memang ada pungutan tersebut, namun itu guna untuk pengurusan biaya administrasi. Pihak BPN juga meminta setoran, jadi hal itu harus kami penuhi agar program ini bisa berjalan,” kata Kades Pandan Makmur, Sohibul Khairi.
Sebagaimana dikutip dari Pemayung.co.id.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, maka perlu dilakukan klarifikasi dan penelusuran oleh pihak-pihak berwenang.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengatur komponen pembiayaan yang dapat dibebankan kepada masyarakat melalui ketentuan yang berlaku, sehingga setiap pungutan di luar ketentuan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan agar dilakukan klarifikasi secara menyeluruh. Transparansi dalam pelaksanaan PTSL dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program sertifikasi tanah yang dibiayai negara.
Disclaimer: Redaksi Britajambi.id telah dan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Pandan Makmur, Sohibul Khairi serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, media ini akan memuatnya secara proporsional.





