Britajambi.id – Pengumuman rekrutmen tenaga kerja yang dibuka oleh PT Permata Andalan Sawit (PT PAS) di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menuai perhatian publik. Informasi yang beredar luas melalui media sosial memunculkan beragam tanggapan setelah muncul persyaratan yang dinilai membatasi mekanisme pendaftaran hanya melalui Ketua RW/RT di dua kelurahan.
Dalam pengumuman tersebut, PT PAS membuka sejumlah posisi pada berbagai divisi dengan melampirkan persyaratan administrasi bagi para pelamar. Namun, salah satu poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah ketentuan bahwa berkas lamaran disampaikan melalui Ketua RW/RT masing-masing di Kelurahan Parit Culum I dan Parit Culum II.
Ketentuan itu memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kesempatan mengikuti proses rekrutmen hanya diperuntukkan bagi warga dari dua kelurahan tersebut. Akibatnya, warga dari wilayah lain mempertanyakan apakah mereka juga memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengikuti seleksi.
Sejumlah warga termasuk dari Kelurahan Teluk Dawan mengaku berharap perusahaan dapat memberikan akses bagi masyarakat sekitar yang memenuhi kualifikasi.
“Kalau memang perusahaan membuka lowongan, mengapa berkas hanya melalui RT di dua kelurahan? Bagaimana dengan kami yang juga tinggal di kelurahan lain?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga membandingkan pola rekrutmen tersebut dengan perusahaan kelapa sawit lain yang beroperasi di Kecamatan Muara Sabak Barat. Menurut mereka, perusahaan-perusahaan tersebut tetap membuka peluang bagi tenaga kerja dari berbagai kelurahan lain di sekitar wilayah operasional, tidak terbatas pada lokasi tempat perusahaan berdiri.
“Kita contohkan pabrik sawit lainnya di Muara Sabak Barat. Mereka tetap mempekerjakan karyawan dari berbagai kelurahan sekitar, bukan hanya warga di lokasi perusahaan berada,” katanya.
Menurut mereka, keberadaan perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit di suatu daerah seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Selain meningkatkan aktivitas usaha masyarakat, perusahaan juga diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang terbuka, adil, transparan, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat lainnya sesuai kompetensi yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Permata Andalan Sawit (PT PAS) belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dari persyaratan tersebut. Belum diketahui apakah rekrutmen memang diprioritaskan bagi masyarakat di Kelurahan Parit Culum I dan Parit Culum II sebagai kebijakan perusahaan, atau apakah pelamar dari wilayah lain tetap diperbolehkan mengikuti proses seleksi melalui mekanisme tertentu.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT PAS untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi dari perusahaan, berita ini akan diperbarui agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan akurat.





