TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Polda Jambi berhasil mengungkap upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 3 Kg atau 3,410,86 Gram.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH mengungkapkan sabu tersebut didapat dari pelaku berinisial MN yang diamankan di Desa Simpang Tuan Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur pada Senin (18/12/23) sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmad Hidayat, S.Tr. K bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan ke TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penyelidikan pelaku MN berhasil diamankan, kemudian dilakukan peggeledahan terhadap MN disaksikan oleh ketua RT ditemukan Barang Bukti diduga Sabu seberat 3,410,86 Gram bruto,” ungkap Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23).
Lanjut Kapolres, pelaku MN (41) adalah warga Desa Jaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh diduga jaringan Narkoba lintas Provinsi.
Dijelaskan Kapolres, selain mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 Unit HP merk Itel dan 1 HP merk Infinix, Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi BK 1185 ADR, serta 1 ATM BCA Syariah.
Menurut keterangan tersangka, sebut Kapolres Tanjabtim, barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial MAH warga Medan. Rencananya Sabu seberat 3 Kg tersebut akan di pasarkan di wilayah Kabupaten Bungo.
“Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” ujar Kapolres.
Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa.
“Selanjutnya, guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini baik terduga MN maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur,” tandas Kapolres.
Dalam Pres rilis ini Kapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Narkoba, KBO Narkoba.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi