RLH Kecam Langkah PTPN VI Unit Lagan Yang Polisikan KTH Maju Jaya Desa Lagan Tengah

Avatar

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Kisruh Antara Kelompok tani Hutan Maju Jaya Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menemukan titik terang, Selasa (24/10/2023).

Saat ini sejumlah anggota Kelompok Tani Maju Jaya Desa Lagan tengah secara meraton diperiksa Polres Tanjab Timur atas laporan PTPN VI Unit Lagan Kecamatan Geragai, KTH Maju Jaya dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 107 d Jo pasal 55 huruf d undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mengecam langkah yang dilakukan oleh PTPN VI tersebut, karena Kelompok Tani tersebut masih awam soal hukum dan sudah meminta maaf secara tertulis lewat mediasi di Polsek Kecamatan Geragai.

”PTPN VI inikan milik negara seharusnya mempertimbangkan secara matang langkah-langkah yang diambil terhadap masyarakat setempat, jangan jadikan instrumen hukum sebagai pedang untuk menghunus kelompok tani, masih banyak instrumen lain yang lebih elegan dilakukan, sehingga menghilangkan konflik yang sedang terjadi bukan justru memperlebar konflik. Kelompok tani kan sudah menyatakan kekeliruan dan sudah membuat surat pernyataan pada saat mediasi dipolsek Geragai, kok malah kejalur hukum lagi,” ungkap Dedi Saputra.

Dedi menambahkan, pihaknya berharap PTPN VI unit Lagan bisa menempuh jalur mediasi dan mencabut laporannya untuk menghindari konflik lebih dalam mengingat saat ini kita sedang menghadapi pemilu 2024 yang harus dihadapi dengan situasi yang aman dan kondusif.

”Kami berharap pihak PTPN VI Unit Lagan menurunkan egonya dalam menghadapi masyarakat, negara kita adalah negara pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan dikit-dikit mengedepankan penegakan hukum dalam menghadapi masyarakat yang masih awam soal hukum. Seharusnya itulah tugas PTPN VI untuk melakukan pembinaan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar,” tutupnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Muslimin: Momentum Jaga Persatuan 
Dishub Provinsi Jambi dan Tanjab Timur Laksanakan Monitoring Angkutan Barang di Ruas Jalan Provinsi 
Gelar Musrenbang RKPDesa, Pemdes Pandan Makmur Pastikan Rencana Pembangunan Desa Selaras dengan Aspirasi Masyarakat
Keren! Siswi SDN 32/X Teluk Dawan Ikuti OSN Tingkat Pusat Mewakili Jambi
Tumbuhkan Semangat Kepemimpinan, Kwarran Sabak Barat Gelar Jambore Ranting ke-VI 
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Bawaslu Undang Pimpinan Parpol dan OKP di Wilayah Tanjab Timur 
Warga Minta APH Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Wilayah Tanjab Timur 
Rayakan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Tanjab Timur Gelar Berbagai Layanan Publik Gratis 

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Muslimin: Momentum Jaga Persatuan 

Selasa, 23 September 2025 - 17:00 WIB

Dishub Provinsi Jambi dan Tanjab Timur Laksanakan Monitoring Angkutan Barang di Ruas Jalan Provinsi 

Senin, 15 September 2025 - 23:29 WIB

Keren! Siswi SDN 32/X Teluk Dawan Ikuti OSN Tingkat Pusat Mewakili Jambi

Senin, 15 September 2025 - 14:44 WIB

Tumbuhkan Semangat Kepemimpinan, Kwarran Sabak Barat Gelar Jambore Ranting ke-VI 

Sabtu, 13 September 2025 - 13:21 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Bawaslu Undang Pimpinan Parpol dan OKP di Wilayah Tanjab Timur 

Berita Terbaru