Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Akan Tertibkan Ratusan APS yang Menyerupai APK

Avatar

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masudin mengatakan, bahwa penertiban terhadap APS tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam PKPU KPU nomor 15 tahun 2023.

“Sesuai Hasil Rakor kami dengan Parpol di Tanjab Barat, pasca Penetapan DCT Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri dulu APS nya sampai tanggal 7 November,” ungkap Masudin Senin (6/11/23).

Selanjutnya, kegiatan penertiban serentak dilakulan pada Rabu (8/11/23).

“Tanggal 8 November kita bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban bagi APS yang masih memenuhi unsur Kampanye atau unsur ajakan,” sambungnya.

Semua APK dan bahan sosialisasi yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum akan ditertibkan. Termasuk bahan sosialisasi sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan unsur ajakan yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh partai atau caleg itu sendiri akan disapu bersih.

Berdasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.

“Didalam Peraturan KPU ini sudah jelas diatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi dan kampanye dan ini dasar kita melakukan penertiban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pasca penetapan DCT, Bawaslu RI melalui Surat Himbauan nomor : 774/PM/K1/10/2023 meminta Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal.

Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye dari para calon akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024.

Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LT

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparan, Masyarakat Desa Kuala Dasal Puji Kinerja Kepala Desa Tarmizi 
Pemerintahan Anwar Sadat Bangun Gedung Multifungsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center 
Imbas Kebijakan Penghapusan, Ratusan Pegawai Honorer di Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama 
Blusukan ke Pasar Parit III, Cawabup Amin Sapa Pedagang dan Pembeli 
Hairan-Amin Apresiasi dan Siap Berkolaborasi Mensukseskan Program Presiden Prabowo di Tanjab Barat
Relawan Tanpa Batas Untuk HAIRAN-AMIN Intens Galang Dukungan Tomas Secara Menyeluruh
Cawabup Amin Hadiri Undangan Pengurus Pencak Silat Pagar Nusa Kecamatan Betara 
KPU Tanjab Barat Resmi Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Transparan, Masyarakat Desa Kuala Dasal Puji Kinerja Kepala Desa Tarmizi 

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:30 WIB

Pemerintahan Anwar Sadat Bangun Gedung Multifungsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center 

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:04 WIB

Imbas Kebijakan Penghapusan, Ratusan Pegawai Honorer di Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Blusukan ke Pasar Parit III, Cawabup Amin Sapa Pedagang dan Pembeli 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:12 WIB

Hairan-Amin Apresiasi dan Siap Berkolaborasi Mensukseskan Program Presiden Prabowo di Tanjab Barat

Berita Terbaru