Britajambi.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses oleh seluruh warga secara gratis.
Khusus bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, bencana alam, maupun untuk memperoleh informasi terkait layanan kepolisian lainnya.
Melalui panggilan ke nomor 110, masyarakat dapat segera terhubung dengan petugas Kepolisian guna mendapatkan respons cepat, tepat, dan profesional.
Layanan ini tidak dipungut biaya dan bertujuan untuk memberikan rasa aman serta meningkatkan kehadiran Polisi di tengah masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.






